SERANG-Pemerintah provinsi Banten melalui
Dinas Pendapatan Daerah mengalami kesulitan dalam melakukan pungutan
pajak air permukaan dari perusahaan. Ini disebabkan melambatnya proses
perijinan yang dikeluarkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang Republik Indonesia melalui Balai Besar di provinsi Banten.
Kepala
Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan Daerah provinsi Banten, Abadi
Wuryanto mengungkapkan, untuk saat ini pihaknya terus mengoptimalkan
pungutan terhadap pajak air permukaan. Karena tercatat wajib pajak dari
perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Banten jumlahnya ratusan.
"Dari
jumlah tersebut ada sekitar 127 perusahaan yang saat ini terkendala
persoalan perijinan. Sehingga kami kesulitan untuk menarik pajak dari
perusahaan-perusahaan yang dimaksud," kata Abadi saat ditemui di Serang,
Kamis (7/9/2017).
Meski begitu, Abadi menyebtukan
realisasi pajak air permukaan hingga akhir Agsustus dinilai cukup baik.
Karena catatnnya mencapai 72 persen atau sekitar Rp 22 M, dari target
yang ditentukan sebesar Rp30,9 M. Karennya pihaknya terus
mendorong kepada sejumlah kepala UPT di Banten untuk terus
mengoptimalkan pungutan pajak air permukaan di Banten.
"Karena
hal itu sangat membantu dalam memenuhi target pendapatan secara
kesEluruhan yang telah ditetapkan sebelumnya," kata Abadi.
Kepala
bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau,
Ciujung, Cidurian pada Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Republik Indonesia, Paino mengakui adanya keterlamabatan dalam proses
perijinan pemanfaatan air permukan oleh sejumlah perusahaan.
"Keterlambatan
tersebut disebabkan beberapa aspek seperti kelengkapan dokumen dan
jumlah kebutuhan air untuk daerah. Makanya ada sistem golongan, lantaran
permintaan air dengan ketersediaan tidak memadai," tutur Paino.
Apalagi,
diakui Paiono secara kualitas dan kuantitas debit air permukaan di
provinsi Bnaten setiap tahunnyya salalu menurun. Ini disebabkan lantaran
minimnya tempat yang dijadikan untuk penampungan air. Meski begitu
pihaknya memastikan proses perijinan bisa dislesaikan dalam 17 hari
kerja atau 34 hari kerja bisa rampung ketika sejumlah persyaratan
terpenuhi.
"Oleh sebab itu waktu 4 hingga 5 tahun mendatang, kami
menargetkan menambah sejumlah penampungan air seperti waduk di Cilegon
dan Serang. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan pemenuhan kebutuhan
air permukaan di provinsi Banten," tukas Paino
0 comments:
Post a Comment