![]() |
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang menunjukan barang bukti |
TANGERANG – Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta
mengamankan 10 orang terkait penyelundupan narkotika dalam sebulan
terakhir. Sabu seberat 1.944 gram dan 14 gram synthetic cannabinoid
diamankan .
Dari empat kasus itu, tiga diantaranya penyelundupan narkotika jenis
sabu yang dilakukan penumpang. Modusnya beragam, mulai dari
disembunyikan dalam tubuh, buku dan kaos kaki.
“Kasus pertama melalui terminal kedatangan internasional Bandara
Soekarno-Hatta dilakukan sendiri oleh pria WN Nigeria berinisial ABO
dengan memasukkan 932 gram dikemas di dalam 58 kapsul yang dimasukkan
melalui duburnya,” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara
Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Selasa (21/11/2017).
Kemudian, lanjut Erwin, dua penyelundupan lain yang digagalkan
petugas adalah modus memasukkan sabu ke buku yang dibawa penumpang
wanita asal Pontianak, Kalimantan Barat berinisial VS.
Ibu rumah tangga ini nekat membawa sabu seberat 1.012 gram dalam dua
bungkus yang disembunyikan ke dalam dua buku yang telah dimodifikasi.
Buku berbahasa Inggris itu dibawa VS ke dalam pesawat Lion Air JT 287
dari Kuala Lumpur.
“Awalnya kita mencurigai penumpang tersebut kemudian dilakukan
pemeriksaan barang bawaan. Modus ini sudah ke sekian kalinya yang
diungkap Bea Cukai sebelumnya, ” kata Erwin.
Kasus penyelundupan sabu kembali dibongkar petugas Bea Cukai Bandara
Soekarno-Hatta. Seorang pria warga negara Vietnam berinisial YO
diamankan petugas karena menyembunyikan sabu seberat 0.279 gram di kaos
kakinya.
Tak hanya itu, YO juga kedapatan membawa alat isap sabu dan obat
penenang berjenis triazolam sebanyak 10 butir, dan alprazolam dua butir
di dalam tasnya.
“Calon penumpang tersebut, hendak terbang ke Ho Chi Minh City, Vietnam, dengan maskapai Vietnam Airlines,” papar Erwin.
YO dibekuk atas kecurigaan petugas Asvec terhadap gerak-geriknya.
Saat dilakukan pemerikaaan, petugas berhasil menemukan sabu dan
obat-obatan.
“Petugas yang curiga lalu melakukan pemeriksaan kepada YO dan
ditemukan sabu di dalam kaus kakinya seberat 0.279 gram, berikut alat
isap sabu di tasnya, dan obat-obatan terlarang,” jelasnya.
Satu kasus lainnya yang dibongkar petugas Bea Cukai adalah
penyelundupan ganja sintesis dari Tiongkok. Modusnya melalui jasa
pengiriman barang. Belakangan diketahui pemesannya merupakan 7 mahasiswa
di Malang, Jawa Timur.
“Dan setelah dilakukan uji laboratorium, paket berisi 14 gram itu
ternyata Fluoro Adbica yang merupakan jenis narkotika golongan 1,”
ujarnya Erwin.
Pihaknya pun, lanjut Erwin, kemudian berkoordinasi dengan pihak
Polres Bandara Soetta untuk melakukan controlred delivery ke aiamat
tujuan paket di daerah Malang, Jawa Timur atas nama pelaku berinisial
ME.
“Setelah pengembangan itu, selain lelaku ME dan D diamankan di
kontarakannya, lima mahasiswa lainnya juga ditangkap bersama sejumlah
barang bukti,” katanya.
Saat penggledahan, petugas menemukan sejumlah alat peralatan berupa
gelas ukur, timbangan, kaos tangan karet, masker serta bahan pencampur
tembakau Gorilla berupa tembakau Iris dan aseton serta tiga bungkus
plastik ganja.
“Dari operasi ini, tim gabungan mengungkap pabrik mini pembuatan
tembakau Gorilla yang diproduksi oleh tujuh mahasiswa ini,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang –
undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya
pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment