![]() |
Bupati
Lebak, Iti Octavia Jayabaya saat sosialisasi dan deklarasi Penggunaan
LPG non subsidi ukuran 5,5 Kilogram Bright Gas untuk ASN di Pendopo
Bupati Lebak, Kamis (23/11/2017).
|
LEBAK-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mewajibkan 10.225 Aparatur Sipil
Negara (ASN) dilingkungan pemerintah Kabupaten Lebak untuk menggunakan
Gas 5,5 kilogram yang dikeluarkan Pertamina atau yang lazim disebut
Bright Gas.
Menurutnya diwajibkannya ASN menggunakan Bright Gas merupakan bentuk
tanggung moral pelaksana kebijakan publik agar pemerataan penggunaan
tabung si melon di Kabupaten Lebak bisa tepat sasaran.
"Seluruh ASN wajib pakai Bright Gas, jangan coba-coba menggunakan si
Melon," kata Iti saat Membuka kegiatan sosialisasi dan deklarasi
Penggunaan LPG non subsidi ukuran 5,5 Kilogram Bright Gas untuk ASN di
Pendopo Bupati Lebak, Kamis (23/11/2017).
Kata Iti, realisasinya setiap OPD akan memfasilitasi seluruh staffnya
untuk menggunakan Bright Gas yang bekerjasama Iswana Migas.
"Si melon itu untuk orang Miskin, jadi kalau seluruh ASN beralih
distribusi untuk masyarakat kurang mampu bisa merata dan kelangkaan bisa
ditekan," jelasnya.
Iti menyatakan Pertamina sudah menjamin keberadaan Bright Gas di
Kabupaten Lebak tidak akan langka lantaran seluruh retail dan warung
diwajibkan untuk menyediakan Bright Gas.
"Insha Allah sekarang tidak langka lagi karena memang semuanya wajib menjual Bright Gas," jelasnya.
Aripin, Asisten Manager Pertamina menyatakan kesiapan Pertamina dalam
menyediakan Bright gas sudah serius terbalut dengan banyaknya stok di
setiap gudang yang menjadi mitra pertamina.
"Tidak akan langka atau sulit ditemui lagi, semuanya sudah ready stok
dan kita sebar ke setiap agen, retail ataupun pengecer,harga agen Rp 65
ribu, kalau di pengecer bisa Rp 70 ribu," katanya.
0 comments:
Post a Comment