SERANG – Perubahan iklim global merupakan isu penting di dunia saat
ini. Perubahan iklim global disebabkan oleh meningkatnya gas rumah kaca
di atmosfer, dimana gas rumah kaca yang terdiri dari karbon dioksida,
metana, dan nitrogen oksida yang dihasilkan sebagai akibat dari
aktivitas manusia seperti penggunaan kendaraan bermotor, aktivitas
industri, pembakaran sampah, pembakaran lahan dan aktivitas lainnya.
Menanggapi kondisi demikian, Pemerintah Provinsi
Banten melaui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi
Banten terus berusaha meminimalisasi peningkatan gas rumah kaca.
Mengingat saat ini dampak perubahan iklim global sudah kita rasakan,
diantaranya siklus musim yang tidak menentu, curah hujan dengan
intensitas yang sangat tinggi, meningkatnya suhu udara harian, banjir
bandang, dan kemarau. Atas kondisi tersebut, dunia bersepakat untuk
melakukan aksi untuk menurunkan gas rumah kaca sebagai bentuk mitigasi
dari perubahan iklim.
Indonesia memiliki posisi yang sangat penting dalam isu perubahan
iklim global karena selain sebagai penyumbang emisi gas rumah kaca, juga
merupakan salah satu negara yang sangat rentan terhadap dampak
perubahan iklim. Sehubungan dengan itu, Indonesia menilai penting untuk
melakukan langkah-langkah mengatasi dampak perubahan iklim dan juga
mengurangi peluang timbulnya perubahan iklim dengan mengurangi emisi gas
rumah kaca yang menjadi penyebab perubahan iklim global.
Langkah kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam
mengatasi permasalahan perubahan iklim global ini adalah dengan
diterbitkannya Peraturan Presiden RI Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana
Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN-GRK) yang merupakan
instrumen pendekatan yang digunakan dalam rangka menjabarkan upaya-upaya
mitigasi yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia yang tertuang di
dalam perencanaan strategis pembangunan nasional, dengan target
penurunan emisi GRK sebesar 26 persen pada tahun 2020 dengan upaya
sendiri dan sebesar 41 persen dengan dukungan internasional.
Dalam Peraturan Presiden tersebut diamanatkan bahwa Gubernur
bertanggungjawab dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi
Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) di masing-masing provinsi.
Di era pemerintahan saat ini, komitmen Indonesia pada dunia dalam
menurunkan gas rumah kaca ditingkatkan, yaitu menjadi 29 persen pada
Tahun 2030 dengan upaya sendiri dan 41 persen dengan bantuan
internasional. Upaya penurunan gas rumah kaca dengan Rencana Aksi
Nasional Gas Rumah Kaca juga akan diperkuat dengan Perpres Perencanaan
Pembangunan Rendah Karbon (PPRK) yang saat ini masih dalam proses
pembahasan. Hal ini menunjukkan bahwa paradigma perencanaan pembangunan
yang berkelanjutan baik di Pusat maupun di Daerah harus mempertimbangkan
emisi karbon yang ditimbulkan.
Terkait dengan kebijakan pemerintahan saat ini maka Rencana Aksi
Daerah Penurunan Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) Provinsi Banten yang telah
ditetapkan oleh Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2012 akan dikaji ulang
oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten dengan
mensimulasikan pola emisi gas rumah kaca dan peluang-peluang upaya
penurunan emisi yang dapat dilaksanakan.
Upaya penurunan emisi gas rumah kaca terbagi menjadi beberapa sektor,
yaitu: sektor limbah/persampahan, kehutanan, pertanian, industri,
energi dan transportasi. Sektor kehutanan merupakan sektor yang
diandalkan memberikan kontribusi penurunan GRK secara langsung melalui
penyerapan karbon di atmosfer menjadi biomassa pada tanaman.
Upaya yang dilakukan pada sektor kehutanan melalui kegiatan reboisasi
hutan, rehabilitasi lahan dan kegiatan lainnya yang terkait dengan
penanaman pohon. Kegiatan penanaman pohon bukan saja dapat menurunkan
gas rumah kaca, tetapi juga dapat memperbaiki fungsi hidrologi lahan dan
memperbaiki estetika lingkungan.
Pada periode 2010 – 2016 sektor kehutanan masih menjadi kewenangan
Kabupaten/Kota sehingga target RAD-GRK Provinsi Banten dapat terbantu
dengan program kehutanan yang ada di Kabupaten/Kota. Dengan adanya UU 23
Tahun 2014 dimana kewenangan kehutanan tidak lagi menjadi urusan
Kabupaten/Kota, maka tugas penurunan emisi dari sektor kehutanan menjadi
tanggung jawab sepenuhnya Provinsi Banten sehingga tugas ke depan
menjadi lebih berat.
Walaupun Kabupaten/Kota tidak memiliki lagi kewenangan dalam urusan
kehutanan, tetapi Kabupaten/Kota masih terdapat kegiatan-kegiatan yang
dapat menurunkan gas rumah kaca terkait sektor kehutanan seperti
pengadaan bibit untuk penghijauan lingkungan, peningkatan produktivitas
komoditi perkebunan ataupun hortikultura dan kegiatan-kegiatan lainnya
yang dapat meningkatkan cadangan karbon pada lahan.
Upaya mitigasi perubahan iklim melalui penurunan gas rumah kaca harus
menjadi perhatian untuk semua pihak. Tugas penurunan gas rumah kaca
bukan hanya tugas pemerintah tetapi juga kewajiban masyarakat.
Pemerintah wajib memberikan edukasi kepada masyarakat terkait perubahan
iklim sehingga dapat menyesuaikan gaya hidupnya agar lebih ramah
lingkungan dan mampu meminimalkan emisi gas rumah kaca dalam aktivitas
kesehariannya.
Harapannya, Kabupaten/Kota dan Provinsi Banten dapat saling
memberikan data dan informasi terkait kegiatan yang memberikan
kontribusi dalam penurunan gas rumah kaca. Data yang dikumpulkan akan
dilaporkan secara on-line kepada Pemerintah Pusat dan hasil pelaporan
tersebut akan dirangkum dan disampaikan oleh Presiden RI pada pertemuan
tahunan COP (Conference of the Parties) yang membahas pencapaian upaya
setiap Negara dalam menghadapi perubahan iklim dunia.
0 comments:
Post a Comment