KOSAMBI – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib sembilan 
keluarga korban gudang mercon maut Kosambi. Selain kehilangan anggota 
keluarganya, hingga kini mereka belum mendapatkan ganti rugi yang layak 
dari pihak perusahaan.
Pasalnya, lebih dari sepekan tragedi ini terjadi, pihak perusahaan 
hanya menyerahkan uang Rp3 juta yang diberikan. Itu pun hanya diberikan 
secara random.
Minggu (5/11), sembilan perwakilan keluarga korban menandatangani 
poin tuntutan kepada kuasa hukum yang mereka tunjuk di salah satu rumah 
keluarga korban di Jalan Putri III Kavling Salembaran, Kelurahan 
Salembaranjaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Salah satu perwakilan keluarga Gani mengatakan, warga menunjuk Ria 
Kusmawati dan Partners untuk mendesak perusahaan agar Indra Wiyono (42) 
bos sekaligus pemilik gudang mercon PT Panca Buana Cahaya Sukses (PCBS) 
memberikan bantuan yang selayaknya.
”Rata-rata warga hanya diberikan bantuan yang tidak layak itu pun 
cuma dikemas sebagai sumbangan padahal ini tragedi yang membuat 
Kabupaten Tangerang disorot negatif oleh dunia,” terangnya.
Cerita yang sama dituturkan Udin (42) suami dari Sami (35) yang 
menjadi korban gedung mercon. Ia mengatakan, hingga kini pihak 
perusahaan belum menunjukkan itikad baik kepada mereka. Dijelaskannya, 
sang istri meninggal usai menjalani dua kali operasi di RSUD Kabupaten 
Tangerang. Mereka kebingungan karena tidak ada lagi tulang punggung yang
 mengurus anak-anaknya.
”Belum ada ganti rugi yang layak, mas. Padahal saat kebakaran, ia termasuk korban selamat yang paling parah,” terangnya.
Dari ceritanya, Sami dan sejumlah rekannya terkunci di dalam saat api
 masih berkobar. ”Justru itu saya mendesak ada (ganti rugi-red), karena 
istri saya datang sehat tapi sekarang sudah tidak bernyawa,” terangnya.
Kuasa hukum sembilan keluarga korban, Ria Kusmawati mengatakan, 
setelah kejadian nahas tersebut, PT PCBS tidak memiliki itikad baik 
untuk menyantuni keluarga pekerja, baik yang menjadi korban luka-luka 
maupun tewas. Sehingga ia juga meminta polisi mengangkat sisi perdata 
dalam kasus ini. Mengingat, para korban rata-rata buruh yang menjadi 
tulang punggung keluarga mereka.
”Jadi tuntutannya untuk korban meninggal sebesar Rp250 juta, luka dan cacat fisik sebesar Rp200 juta,” terangnya.
Senada, Ketua RW 04 Kelurahan Salembaran Junaedi Nare, yang juga 
keluarganya menjadi korban mengatakan, diserahkannya permasalahan ini 
melalui kuasa hukum, ia berharap tuntutan yang diajukan akan dapat 
terealisasikan dengan baik.
”Untuk di wilayah RW saya ada tiga orang yang menjadi korban yaitu, 1
 orang meninggal, 1 luka, 1 belum diketemukan atas nama Endri (20),” 
jelasnya.
Diakuinya, pihak perusahaan pernah datang memberikan uang kepada 
keluarga korban. Namun besarannya kecil, uang Rp3 juta untuk korban 
meninggal dunia, luka Rp2 juta, yang belum diketemukan 3 juta. ”Itu pun 
habis untuk tahlilan,” tandasnya. 







0 comments:
Post a Comment