KOSAMBI – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Begitulah nasib sembilan
keluarga korban gudang mercon maut Kosambi. Selain kehilangan anggota
keluarganya, hingga kini mereka belum mendapatkan ganti rugi yang layak
dari pihak perusahaan.
Pasalnya, lebih dari sepekan tragedi ini terjadi, pihak perusahaan
hanya menyerahkan uang Rp3 juta yang diberikan. Itu pun hanya diberikan
secara random.
Minggu (5/11), sembilan perwakilan keluarga korban menandatangani
poin tuntutan kepada kuasa hukum yang mereka tunjuk di salah satu rumah
keluarga korban di Jalan Putri III Kavling Salembaran, Kelurahan
Salembaranjaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Salah satu perwakilan keluarga Gani mengatakan, warga menunjuk Ria
Kusmawati dan Partners untuk mendesak perusahaan agar Indra Wiyono (42)
bos sekaligus pemilik gudang mercon PT Panca Buana Cahaya Sukses (PCBS)
memberikan bantuan yang selayaknya.
”Rata-rata warga hanya diberikan bantuan yang tidak layak itu pun
cuma dikemas sebagai sumbangan padahal ini tragedi yang membuat
Kabupaten Tangerang disorot negatif oleh dunia,” terangnya.
Cerita yang sama dituturkan Udin (42) suami dari Sami (35) yang
menjadi korban gedung mercon. Ia mengatakan, hingga kini pihak
perusahaan belum menunjukkan itikad baik kepada mereka. Dijelaskannya,
sang istri meninggal usai menjalani dua kali operasi di RSUD Kabupaten
Tangerang. Mereka kebingungan karena tidak ada lagi tulang punggung yang
mengurus anak-anaknya.
”Belum ada ganti rugi yang layak, mas. Padahal saat kebakaran, ia termasuk korban selamat yang paling parah,” terangnya.
Dari ceritanya, Sami dan sejumlah rekannya terkunci di dalam saat api
masih berkobar. ”Justru itu saya mendesak ada (ganti rugi-red), karena
istri saya datang sehat tapi sekarang sudah tidak bernyawa,” terangnya.
Kuasa hukum sembilan keluarga korban, Ria Kusmawati mengatakan,
setelah kejadian nahas tersebut, PT PCBS tidak memiliki itikad baik
untuk menyantuni keluarga pekerja, baik yang menjadi korban luka-luka
maupun tewas. Sehingga ia juga meminta polisi mengangkat sisi perdata
dalam kasus ini. Mengingat, para korban rata-rata buruh yang menjadi
tulang punggung keluarga mereka.
”Jadi tuntutannya untuk korban meninggal sebesar Rp250 juta, luka dan cacat fisik sebesar Rp200 juta,” terangnya.
Senada, Ketua RW 04 Kelurahan Salembaran Junaedi Nare, yang juga
keluarganya menjadi korban mengatakan, diserahkannya permasalahan ini
melalui kuasa hukum, ia berharap tuntutan yang diajukan akan dapat
terealisasikan dengan baik.
”Untuk di wilayah RW saya ada tiga orang yang menjadi korban yaitu, 1
orang meninggal, 1 luka, 1 belum diketemukan atas nama Endri (20),”
jelasnya.
Diakuinya, pihak perusahaan pernah datang memberikan uang kepada
keluarga korban. Namun besarannya kecil, uang Rp3 juta untuk korban
meninggal dunia, luka Rp2 juta, yang belum diketemukan 3 juta. ”Itu pun
habis untuk tahlilan,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment