SERANG – Perda Kota Serang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
sedang direvisi. Salah satu yang akan direvisi, yaitu mengenai industri.
Selama ini ibukota Banten ini tertutup bagi industri besar, tetapi
dalam revisi itu Kota Serang memberi peluang bagi para investor untuk
membuka industri khususnya di Kecamatan Kasemen dan Walantaka.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang
Djoko Sutrisno mengatakan, selain menyesuaikan dengan RTRW nasional dan
Provinsi Banten, revisi RTRW Kota Serang juga disesuaikan dengan kondisi
ekonomi dan kebutuhan masyarakat. “Salah satunya adalah industri.
Tadinya hanya sedikit sekali, tapi sekarang tidak,” ujar Djoko, Minggu
(19/11).
Kata dia, setidaknya ada dua kelurahan di Kasemen yang akan terbuka
bagi industri, yakni Kelurahan Sawahluhur dan Banten. Meski begitu,
kawasan Banten Lama tidak akan terganggu karena akan dibuatkan jalur
hijau sehingga tetap steril walaupun ada industri. Kata dia, industri
yang diperbolehkan yang berkaitan dengan potensi wilayah, yaitu
minapolitan. Untuk itu, industri kimia dan logam tidak diperkenankan
dibuka di daerah tersebut.
Ia menerangkan, di wilayah itu terbuka karena daerah Kabupaten Serang
yang berbatasan langsung juga merupakan daerah industri. “Makanya, kami
sesuaikan. Kami juga berkeinginan untuk maju,” terang Djoko.
Kata dia, saat ini revisi perda itu belum rampung. Namun, ditargetkan
rampung tahun depan. Saat ini salah satu dokumen yang harus disiapkan,
yaitu peta sedang dibuat di Badan Informasi Geospasial (BIG). “Masih ada
beberapa tahap yang harus dilalui mulai dari diusulkan untuk
direkomendasikan Pemprov Banten, ke Tata Ruang Nasional, hingga masuk ke
DPRD Kota Serang,” urainya.
Ia mengatakan, meskipun RTRW sedang direvisi, Pemkot masih terbuka
untuk investor selama wilayah yang diinginkan tidak masuk dalam poin
yang direvisi. “Kalau sesuai dengan RTRW yang lama, tidak masalah. Tapi
kalau ingin bangun industri sesuai RTRW baru, ya harus menunggu,” ujar
Djoko.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(DPMPTSP) Kota Serang Mamat Hambali sepakat apabila ada industri di Kota
Serang. “Jangan sampai kita yang hanya terkena dampak limbahnya saja,
tapi lebih baik mengimbangi industri juga,” tuturnya.
Kata dia, selain industri, ketinggian lantai gedung juga diharapkan
diubah. Dalam RTRW yang lama, ketinggian gedung hanya diperbolehkan 15
lantai. Padahal, ada investor yang ingin membangun 30 lantai.
Hambali berharap, adanya revisi RTRW ini juga berdampak baik pada
pertumbuhan investasi di Kota Serang. Apalagi, belakangan ini
pertumbuhan investasi hanya didominasi perkembangan modal bukan investor
baru. (
0 comments:
Post a Comment