CILEGON – Upah minimum kota (UMK) 2018 Kota Cilegon akhirnya
ditetapkan sebesar Rp 3.644.094,73 oleh Plt Walikota Edi Ariadi, Kamis
(9/11). Di luar dugaan, Edi tidak mengakomodasi satu pun usulan UMK yang
disampaikan buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), maupun Dinas
Tenaga Kerja (Disnaker).
Penetapan UMK dilakukan setelah Edi menerima masukan dari Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Edi berharap, semua pihak bisa
menerima apa yang sudah menjadi keputusannya. “Cuma, selanjutnya soal
disetujui atau tidaknya, itu nanti akan diputuskan oleh provinsi,” kata
Edi, kemarin.
Edi menegaskan, tugasnya untuk menentukan rekomendasi besaran UMK
2018 sudah selesai. Kini, bola panas UMK berada di tangan Gubernur
Banten Wahidin Halim, apakah menyetujui usulan Kota Cilegon atau tidak.
“Sekarang tinggal menunggu hasil kajian provinsi seperti apa.
Diharapkan, apa pun keputusan provinsi, baik buruh maupun Apindo bisa
menerimanya,” harap Edi.
Sementara, Kepala Disnaker Kota Cilegon Buchori juga berharap,
besaran UMK 2018 sebesar Rp 3.644.094,73 bisa diterima semua pihak.
Terkait tidak diakomodasinya usulan UMK dari masing-masing unsur, itu
dilakukan atas masukan dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Kota
(Depeko) serta para akademisi dan pakar.
Diketahui nilai UMK yang diusulkan buruh sebesar Rp 3.687.854,97,
kemudian Apindo dan Disnaker mengusulkan Rp 3.622.214,61. Buchori
menuturkan, besaran UMK 2018 Kota Cilegon menjadi Rp 3.644.094,73 itu
atas pertimbangan yang matang dari berbagai pihak.
“Salah satu masukannya adalah agar UMK yang nantinya direkomendasikan
ke gubernur merupakan hasil kesepakatan dari semua pihak, baik buruh,
Apindo, maupun Pemkot. Dan, unsur buruh dan Apindo ini adanya di
Depeko,” tutur mantan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar)
itu.
Kata Buchori, setelah disepakati, Jumat (10/11) pagi rekomendasi
tersebut akan langsung diserahkan ke provinsi. “Setelah diserahkan ke
provinsi, baru nanti kita sampaikan rekomendasi tersebut kepada serikat
ataupun federasi buruh dan unsur Apindo lainnya,” ujar Buchori.
Menanggapi penetapan tersebut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja
Cilegon (FSPBC) Safrudin menyatakan, menerima apa yang diputuskan Plt
Walikota. Padahal sehari sebelumnya, ia mengancam akan menggelar aksi
mogok kerja bila Plt Walikota tidak mengakomodasi usulan buruh.
“Kalau nilainya sebesar itu, kita mendukung. Ini lantaran nilainya
yang ditetapkan masih mendekati usulan kita para buruh. Berarti, Pemkot
masih tetap pro buruh,” terang Safrudin.
Safrudin mengaku, optimistis rekomendasi UMK Kota Cilegon bakal
diterima oleh Gubernur Banten. “Kami yakin rekomendasi UMK 2018 untuk
Kota Cilegon bakal diterima karena kami sudah koordinasi dengan buruh
se-Banten agar dalam usulannya tidak berpatokan pada PP Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan,” tandasnya.
Diketahui, UMK 2017 Kota Cilegon sekira Rp 3.331.997. Sebelum adanya
keputusan rekomendasi UMK 2018 yang akan diserahkan ke provinsi,
penetapan UMK berlangsung alot. Itu lantaran pihak buruh maupun Apindo
sama-sama ngotot dengan UMK yang diusulkannya.
Di sisi lain, Ketua Apindo Kota Cilegon Isa Muhammad mengaku, bingung
munculnya nilai UMK 2018 yang akan direkomendasikan Plt Walikota
Cilegon ke Pemprov Banten. “Saya justru mempertanyakan, rumusnya dari
mana Pak Plt Walikota itu. Seharusnya kan yang namanya pemerintah
mengikuti aturan. Sedangkan yang namanya UMK pasti ada hitungannya,”
terangnya.
0 comments:
Post a Comment