![]() |
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya
memberikan sambutan pada acara Festival Hutan Adat Kasepuhan Karang di
area hutan adat Kasepuhan Karang Desa Jagakarsa Kecamatan Muncang, Sabtu
(16/12/2017).*
|
LEBAK, (KB).- Lembaga Swadaya Masyarakat Rimbawan
Muda Indonesia (RMI) bekerja sama dengan Pemerintah Desa Jagakarsa dan
Kasepuhan Karang menggelar Festival Hutan Adat 2017 di area hutan adat
Kasepuhan Karang, Desa Jagakarsa, Kecamatan Muncang, Sabtu (16/12/2017).
Festival hutan adat ini mengangkat pengalaman empiris pascapengakuan
hutan adat untuk menjadi bahan advokasi di tingkat nasional dan
mengapresiasi kerja berbagai pihak yang terlibat dalam usaha pengakuan
hutan adat Kasepuhan Karang, Pasir Eurih dan Cirompang.
Selain itu, kegiatan tersebut menunjukkan model dan hasil pengelolaan
hutan berbasis masyarakat kepada khalayak luas serta memperingati 1
tahun hutan adat Kasepuhan Karang setelah ditetapkannya 8 hutan adat dan
1 pencadangan hutan adat pada Desember 2016 melalui keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian salah satu dari 8 hutan adat
tersebut adalah hutan adat Kasepuhan Karang.
Pengelolaan hutan oleh masyarakat adat harus ditindaklanjuti oleh
semua pihak. Khususnya pemerintah daerah dan pusat dalam mendukung
wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai hutan adat agar bisa
mengembangkan model ekonomi berbasis pengelolan milik masyarakat. Hal
itu disampaikan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Dr. Ir. Bambang Supriyanto
MSc pada saat membuka Festival Hutan Adat 2017.
Sementara itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan,
Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Perda nomor 8 tahun 2015
tentang pengakuan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat
Kasepuhan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi nomor
35 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan bagi suatu negara, tetapi
merupakan hutan milik masyarakat umum sepanjang diakui keberadaannya.
“Bagi Kasepuhan adat lainnya kita juga mendorong agar mendapatkan
kepastian hukum sehingga masyarakat adat tetap melaksanakan aktivitasnya
dengan nyaman,” katanya.
Dalam festival stan adat ini, Bupati Lebak juga meresmikan Ekowisata
Pesona Meranti untuk mendorong destinasi prioritas kawasan ekowisata
yang tidak hanya sekadar wisata alam. Tetapi, memiliki nilai sejarah
serta pendidikan konservasi lingkungan hidup yang nantinya akan menopang
kesejahteraan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment