SERANG-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang disebar oleh Dirjen
Pencatatan Sipil (Capil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dianggap
tak mencukupi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Serang.
“Kalau menurut Kabupaten Serang, tidak cukup. Misalnya kalau ada
masyarakat yang memiliki KTP habis massa aktifnya atau rusak, pengen
diganti. Terus ada warga yang mau ganti status di KTP,” kata Asep
Saepudin, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, pada Selasa, 12 Desember
2017 lalu.
Menurut Asep, tidak cukupnya blanko yang disediakan oleh Kemendagri,
karena setiap tahun ada peningkatan pembuatan e-KTP. Dirinya meminta
kepada Dirjen Capil, Kemendagri, agar di 2018, Kabupaten Serang
diberikan 100 ribu blanko e-KTP untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Untuk akhir tahun ini ada dua ribu blanko, masih cukup. Di 2017,
kita menerima 54 ribu (diberikan) secara bertahap lima kali. Pertama 30
ribu, kedua 10 ribu, ketiga 10 ribu, ke empat delapan ribu, kelima enam
ribu,” jelasnya.
Dirinya menceritakan di Kabupaten Serang, saat ini hanya 90 persen
penduduknya yang memiliki KTP. Sedangkan 10 persennya belum memiliki
identtitas kependudukan.
Selain itu, Asep pun menjelaskan kebutuhan blanko KTP akan bertambah
seiring pemekaran Kecamatan Lebak Wangi. Karena, masih ada warga yang
memiliki KTP palsu“Untuk di Kabupaten Serang saja, setahun ada 15 ribu warga yang menikah dan perlunya ganti status di KTP,” terangnya.
0 comments:
Post a Comment