TANGERANG-Kantor Bea Cukai
Wilayah Banten berhasil mengamankan potensi kerugian negara senilai
miliaran rupiah dari hasil razia terhadap barang-barang kena cukai
ilegal, dalam Operasi Patuh Ampadan yang digelar selama Oktober hingga Desember 2017.
Kepala Kanwil Bea Cukai Banten Decy Arifinsjah menerangkan, barang -barang
kena cukai yang berhasil disita pihaknya diantaranya minuman
beralkohol, rokok dan ethyl alkohol dengan nilai barang mencapai Rp 2,36 miliar dan potensi kerugian negara Rp 1,09 miliar. Barang barang tersebut disita dari 28 kali penindakan yang dilakukan.
"Dari 28 total penindakan, kami berhasil amankan 29.803 botol minuman ilegal, 18.800 liter ethil alkohol dan rokok sebanyak 236.000
batang," terang Kepala Kanwil Bea Cukai Banten saat menggelar rilis
barang bukti hasil operasi di Kantor Bea Cukai Banten, Serpong, Tangsel, Senin (18/12/2017).
Sementara itu, kepala bidang penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Cukai Banten Winarko DS mengatakan, penyitaan barang-barang tersebut dilakukan karena keseluruhan barang itu tidak dilengkapi cukai sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Tidak dilengkapi pita cukai atau pita cukai palsu dan cukai yang bukan untuk peruntukkannya," terang Winarko.
Dari hasil penindakan tersebut, pihak bea cukai yang bekerjasama
dengan aparat keamanan berhasil mengamankan 4 orang yang kini telah
ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya
diamankan dari sebuah pabrik penjualan minuman beralkohol ilegal di
wilayah Lebak, Banten dan juga tersangka lainnya penjual minuman
beralkohol tanpa dilekati pita cukai.
" Tersangka ada 4 orang, 3 orang sudah diserahkan ke Kejati Banten,
satu orang lagi masih tahap 1 dan kita titipkan di Rutan Salemba,"
terangnya.(
0 comments:
Post a Comment