![]() |
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek
Pasar Kemis, Polresta Tangerang, saat melakukan operasi cipta kondisi
(Cipkon) Jelang pergantian tahun baru 2018, Senin (18/12/ 2017).
|
TANGERANG-Polsek Pasar Kemis melakukan operasi cipta kondisi (Cipkon) Jelang
pergantian tahun baru 2018. Hasilnya miras dan petasan berhasil
diamankan di pasar tradisional dan depot atau toko jamu yang ada di
Kecamatan Sindang Jaya, Senin (18/12/ 2017) pagi.
Operasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh
Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih dan Wakapolsek AKP Agus Priyono
bersama 10 personel.
“Barang bukti yang diamankan yakni tujuh gulung petasan rantai dan
tiga dus minuman keras berbagai merk, Operasi Cipkon ini untuk menekan
penyakit masyarakat dan miras yang selama ini masih menjadi salah satu
sumber dari segala kejahatan,” Imbuhnya.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan langsung menyita miras jika masih
ditemukan peredaraannya secara ilegal dimasyarakat. Oleh karenanya
polisi sangat berharap kepada masyarakat untuk dapat ikut aktif dalam
memberikan informasi kepada pihak Kepolisian jika melihat atau
mengetahui adanya peredaran miras di lingkungannya.Kami juga berharap peran aktif masyarakat jika mengetahui lokasi
terkait miras ilegal, dan langsung melaporkan ke Polsek atau Polres
terdekat,” tandasnya.
Ditambahkan Kapolsek, pihaknya saat ini sedang gencar melakukan razia pekat dan miras menjelang Natal dan tahun baru.
"Karena efek dari minuman keras merupakan salah satu penyebab
terjadinya tindak kriminal maupun kekerasan, sehingga masyarakat harus
bijak dan menghindari hal tersebut," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment