SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menegaskan, kepala desa
agar segera menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes)
bersama komponen masyarakat desa yang memuat visi dan misi yang telah
dijanjikan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi desa dan
potensi desa yang dimiliki. Hal itu disampaikan setelah melantik 33
Kepala Desa se Kabupaten Serang di Lapangan Tennis Indor, Jumat (22/12).
Hadir Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Ketua DPRD Kabupaten
Serang Mukhsinin, Dandim 06/02 Serang Letkol CZI Harry Praptomo, Dandim
06/23 Cilegon Letkol Donny F, dan Kepala Desa terpilih.
Menurut Tatu, sesuai dengan amanat permendagri nomor 114 tahun 2014
tentang pedoman pembangunan desa pasal 5 ayat (2) bahwa rpjmdes harus
sudah ditetapkan paling lama tiga bulan terhitung sejak pelantikan
kepala desa.
” Berarti paling lama tanggal 22 maret 2018 rpjmdes di 33 desa yang
saat ini dilantik harus sudah ditetapkan yang disesuaikan janji politik
saat berkampanye,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, Kepala Desa terpilih harus mampu merangkul,
mengayomi dan melayani semua masyarakat, termasuk calon kepala desa
yang tidak terpilih beserta pendukungnya untuk melaksanakan pembangunan
di Desa. Karena, Kepala Desa merupakan pemimpin seluruh masyarakat
desa, bukan pimpinan sekelompok orang. Sehingga tidak ada perbedaan
dalam pelayanan dan pembangunan di Desa. “Setelah pemilihan biasanya ada
gesekan baik dari calon dan pendukung sehingga Kepala Desa terpilih
harus bisa mengayomi. Karena syarat utama bisa membangun harus bisa
solid terlebih dahulu,” imbuhnya.
Tatu juga berharap, dana Desa yang tersedia bisa digunakan untuk
membangun masyarakat yang cerdas dan sejahtera. Sebab, uang tersebut
bukan milik pribadi, melainkan milik pemerintah Desa yang bisa digunakan
untuk kepentingan Desa.
“Saya berharap, program Kepala Desa dapat sejalan dengan kebijakan
daerah bahwa pengelolaan keuangan desa harus mendukung peningkatan
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Serang melalui kegiatan
yang berkaitan dengan pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
guna mendongkrak daya beli masyarakat serta pembangunan infrastruktur
masyarakat desa,” katanya.
Selain itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)
Muhammad Santibi mengamini pendapat Bupati Serang bahwa, Kepala Desa
yang terpilih harus mempunyai jiwa besar sehingga bisa merangkul seluruh
komponen masyarakat tanpa melihat mendukung siapa saat pencalonan
sebelumnya. “Bahkan sampai ada calon kepala Desa yang tidak terpilih
tidak mau bicara sama kepala desa terpilih sampai tiga tahun. Maka dari
itu, kepala Desa terpilih harus bisa menyelesaikannya,” katanya.
Santibi juga mengingatkan,Kepala Desa melakukan pembinaan kepada
perangkat Desa dan lembaga kemasyarakatan yang ada. Sehingga tidak
melakukan pergantian perangkat Desa dan lembaga baik RT, RW, dan Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tanpa melalui prosedur peraturan
undang-undang.
“Pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa sudah diatur dalam
peraturan Bupati Serang no 16 tahun 2015 tentang pedoman pembentukan
organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Sehingga, jika ada kepala
Desa yang melanggar aturan tersebut berarti tidak mengikuti aturan
pemerintah yang sudah diperingatkan oleh Bupati Serang,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment