Serang: Polres kota Serang amankan
140 tabung gas ukuran 3 kg yang di peruntukkan warga miskin dari salah
satu penyalur di daerah Walantaka kota Serang.Gas ukuran 3 kg yang
sedianya didistribusikan untuk masyarakat Tangerang diganti lebel
sendiri jadi di peruntukkan di kota Serang.
"Ya, gas melon semalam kita amankan peredaran gas bersupsidi yang
menyalahi ketentuan kita amankan 140 tabung gas bersupsidi dari
seseorang berinial (S) yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan."
kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin pada awak media dihalaman
Polres kota Serang, Kamis (21/12/2017).
Komarudin mengatakan, saat ini masih dalam proses pemeriksaan
kemungkinan akan berkembang, kenanya di Walantaka kota Serang. “Kita
dapati sedang mengendarai kendaraan. Dari seratus empat puluh ada dua
puluh delapan yang kosong selebihnya masih isi.” ujarnya.
Untuk keamanan barang bukti mobil dan tabung gas saat ini dititipkan
di pertamina dan untuk menindaklanjuti pihaknya kini sedang monitoring
keberadaan gas 3 kg yang di sinyalir ada kelangkaan dilapangan.
"Karena untuk keamanan barang bukti gas tidak bisa kita simpan
dimako, kita titipkan di pertamina untuk keamanan barang bukti,"
ujarnya.
Untuk ancaman hukuman yang akan dikenakan bila mana terbukti, ancaman antara empat hingga enam tahun penjara.
"Mengenai ancamannya bilamana terbukti ini di kenakan Undang-Undang
migas dan ancaman hukumannya antara empat sampai enam tahun,"
pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment