![]() |
LEBAK-Dua juta Pil PCC diamankan oleh jajaran Polda Banten dari sebuah
gudang di Kampung TB Arum, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung,
Kabupaten Lebak, Banten.
“Penyidik telah memeriksakan temuan tersebut ke Badan Pengawasan Obat
dan Makanan (BPOM) dan di duga jenis Carnophen,” kata Brigjen Listyo
Sigit Prabowo, Kapolda Banten, Jumat (15/12/2017).
Obat-obatan bermerk Zenith Campohein berhasil di ungkap oleh Polres
Lebak yang menerima laporan dari warga pada 9 Desember 2017. Dari
laporan tersebut, diperoleh informasi kalau ada sebuah gudang
mencurigakan yang kerap melakukan bongkar muat pada malam hari. Namun
pada siang harinya, gudang tersebut selalu terkunci. Petugas pun
melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga pada 12 Desember 2017, sekitar pukul 18.30 WIB, anggota
kepolisian menggerebek gudang mencurigakan itu dan menemukan puluhan
karung dan puluhan drum obat-obatan merk Zenith Carnophen yang
mengandung paracetamol, carisoprodol dan caffeine.
“Menurut keterangan ketua RT dan warga setempat, gudang (sudah) disewakan pemiliknya kurang lebih dua bulan,” terangnya.
Obat-obatan tersebut telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM nomor HK.
04.1.35.0613.3535 karena di anggap berbahaya bagi kesehatan. Pemilik
obat-obatan itu kini sedang dilakukan penyelidikan oleh petugas
kepolisian.
Meski begitu, jika terbukti, kepolisian akan menjerat pelaku dengan
Pasal 197 dan 106 UU RI nomo 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan
ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5
miliar Barang bukti yang disita dari gudang penyimpanan dan pembuatan pil PCC
yakni, dua juta pil merek Zenith Camophen, 10 unit mesin produksi, 20
karung bahan baku jenis microcrystalline, 10 drum serbuk putih tanpa
merk, 100 drum kosong, 20 karung bahan baku jensi accel, tiga tabung
kompresor angin, dua buah forclip, 15 karung bahan baku magnesium, 50
ember kosong, 100 ball plastik pembungkus, 50 ball plastik kemasan
0 comments:
Post a Comment