SERANG – KPU Kota Serang
bersiap diri melaksanakan kebijakan KPU RI terkait gerakan KPU Mencoklit
yang akan digelar Sabtu 20 Januari 2018 mendatang. KPU Kota Serang
menargetkan seluruh aparatur penyelenggara pemilu dari mulai komisioner
dan sekretariat KPU, PPK, PPS, serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
(PPDP) bisa mendatangi minimal 5 rumah pemilih pada tanggal tersebut.
Coklit pemilih akan digelar 20 Januari hingga 18 Februari 2018.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kota Serang
Heri Wahidin pada rapat koordinasi penyusunan daftar inventarisasi
masalah (DIM) pemutakhiran data pemilih bersama PPK, Senin (25/12/2017).
Dijelaskan Heri, pada tanggal 3 Januari
2018, seluruh PPS sudah harus menyetorkan nama-nama PPDP kepada KPU.
Jumlah PPDP yang akan direkrut sebanyak 959 orang, sesuai dengan jumlah
TPS pada Pilkada Banten 2017 silam. Bahwa kemudian terjadi penambahan
TPS, dan berimbas terhadap penambahan personel PPDP, PPS harus
menyertakan alasan yang rasional terkait penambahan tersebut.
“Pilih PPDP yang berkomitmen menjalankan
proses pendataan. Door to door. Pastikan itu. Bukan PPDP yang bekerja di
balik meja dan menerka-nerka penghuni rumah seseorang. Pasti hasilnya
tidak akurat. PPDP nantinya akan dijadikan KPPS. Ini untuk menjaga
kesinambungan data di wilayah tersebut. PPDP tidak mutlak harus ketua
RT/RW. Yang penting dia mau bekerja keras, tidak partisan atau tim
sukses pasangan calon, berusia minimal 17 tahun, dan mau menandatangani
pakta integritas. Nanti setiap 10 hari sekali PPDP wajib melaporkan
hasil coklit kepada PPS. PPDP juga kami bekali dengan alat kerja berupa
laporan hasil coklit,” kata Heri.
Anggota KPU Kota Serang Fierly MM
menambahkan, berdasarkan evaluasi pilkada terakhir, hal penting yang
harus diperhatikan adalah tentang pendataan pemilih baru, pengenalan
PPDP atas wilayah, serta penanganan pemilih yang tidak atau belum
memiliki KTP Elektronik.
“Tidak sedikit klami temui ada PPDP yang
menuliskan status tidak dikenal pada kolom keterangan. Padahal kalau
ditelusur, sebenarnya dia warga setempat. Kemudian ada pula PPDP yang
mendata seseorang menjadi pemilih baru, tapi sebenarnya namanya sudah
ada. Akhirnya dia tercatat dua kali. Perihal pemilih yang tidak atau
belum memiliki KTPEl, kami meminta PPDP untuk benar-benar menanyakan
kepada pemilih status KTP nya. Karena berdasarkan data kependudukan
semester I tahun 2017, masih ada 50.817 wajib KTP di Kota Serang yang
belum melakukan perekaman. Ini harus kita antisipasi,” kata Fierly.
Pada kesempatan itu, setiap PPK diberikan kesempatan menyampaikan masukan atas rencana rekrutmen PPDP sekaligus mengevaluasi kinerja mereka.
Pada kesempatan itu, setiap PPK diberikan kesempatan menyampaikan masukan atas rencana rekrutmen PPDP sekaligus mengevaluasi kinerja mereka.
“Saat Pilgub lalu, tidak sedikit hasil
kerja PPDP di lapangan kemudian tidak terupload ke Sidalih. Sehingga
data pemilih yang sudah TMS, kembali muncul di DPS. Kami berharap ada
penguatan Sidalih. Kami juga mengusuklkan kepada KPU agar masa kerja
PPDP dibuat dua bulan. Bulan kedua akan kami optimalkan untuk
mengkroscek data hasil kerja mereka di lapangan. Karena tidak sedikit
pula hal teknis seperti tulisan PPDP yang tidak terbaca menyulitkan
Operator Sidalih PPK untuk melakukan unggah data,” kata Anggota PPK
Taktakan Didin Saepudin.
Anggota PPK Kasemen Nunung Faturohman
menuturkan, saat Pilgub lalu, daftar pemilih yang diserahkan KPU kepada
PPDP banyak mengandung anomali. Di antaranya ada pemilih dari kelurahan
X, tapi namanya masuk ke kelurahan Y. Ada pemilih yang tidak tercatat
alamat lengkapnya. “PPDP juga kesulitan untuk memastikan pemilih dengan
status ganda. Karena di lapangan bisa saja terjadi ada tiga nama,
padahal orangnya cuma satu,” kata Nunung.
Seluruh masukan dari PPK kemudian
dicatat oleh Sub Bagian Program dan Data KPU Kota Serang untuk dijadikan
DIM. Tanggal 3 Januari 2017 mendatang, KPU Kota Serang akan menggelar
bimtek pendataan pemilih kepada PPK sekaligus pembagian alat kerja PPDP.
0 comments:
Post a Comment