CILEGON – Bertepatan memperingati hari anti korupsi sedunia yang
biasa jatuh setiap 9 Desember, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Bidang
Pidana Khusus mengamankan Rp 1 miliar yang diserahterimakan dari pihak
Koperasi Karya Praja Sejahtera Cilegon.
Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Donald Situmorang mengungkapkan masih
mempelajari dan melakukan pendalaman dalam penyidikan uang Rp 1 miliar
itu yang merupakan dana hibah dari Pemkot Cilegon untuk Koperasi Karya
Praja Sejahtera pada tahun 2014 lalu.
“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak
pidana korupsi pada penyaluran dana hibah dari Pemkot Cilegon kepada
Koperasi Karya Praja Sejahtera sebesar 1 miliar rupiah,” ujarnya saat
ditemui diruang kerjanya, Jumat (8/12).
Ia mengapresiasi langkah pengurus koperasi tersebut yang telah datang
secara langsung ke Kantor Kejari Cilegon untuk mengembalikan uang yang
bersumber dari dana hibah itu. “Mungkin ini karena diawali dengan niat
baik, atau kesadaran dari pengurus koperasi. Bahwa memang ada kesalahan
atau kekeliruan yang dilakukan pada penyaluran dana hibah sedang kami
tangani ini,” katanya.
Ia mengaku akan menjadian uang Rp 1 miliar itu sebagai barang bukti
dalam persidangan. Dan mencari tahu dari mana muaranya perkara itu. “Ini
akan dilimpahkan sampai pengadilan. Saya dengar ini hasil dari rapat
anggota luar biasa yang mereka bersepakat untuk mengembalikan ini.
Mereka sadar atas kesalahan mereka,” ucapnya.
Ketika ditanya seperti apa dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh
koperasi tersebut dalam penyaluran dana hibah Rp 1 miliar itu, Donald
menjawab singkat dan menyebut masih dalam tahap pendalaman penyelidikan.
Namun ia menyebut peruntukan yang disalurkan tidak sesuai dengan
proposal awal yang diajukan.
“Kalau sesuai dengan proposal itu disalurkan untuk kepentingan TKK
dan THL, tapi tidak tersalurkan dengan baik dan benar,” tuturnya.
0 comments:
Post a Comment