JAKARTA-Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, kembali dikenakan status tersangka
oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, ia dijerat sebagai
tersangka atas dugaan menerima gratifikasi.
“KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan
penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Terkait hal tersebut, KPK
melakukan penyidikan dan menetapkan TFR (Taufiqurrahman) Bupati Nganjuk
sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2017).
Febri mengatakan, Taufiqurrahman diduga menerima uang Rp2 miliar dari
dua rekanan kontraktor yang memberikan masing-masing Rp1 miliar terkait
proyek infrastruktur di Kabupaten Nganjuk pada 2015.
“Selain itu, TFR juga diduga menerima dari pemberian-pemberian
lainnya terkait mutasi, promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk
sebelumnya dan fee-fee proyek di Nganjuk tahun 2016-2017,” ungkap Febri.
Atas itu, KPK menjerat Taufiqurrahman dengan Pasal 12B UU nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
Sebelumnya, Taufiqurrahman bersama empat orang lainnya ditangkap tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/10/2017).
Sebelumnya, Taufiqurrahman bersama empat orang lainnya ditangkap tim Satgas KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (25/10/2017).
Taufiqurrahman diduga menerima suap melalui sejumlah orang
kepercayaannya terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/ PNS di lingkungan
Pemkab Nganjuk. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK menyita uang sebanyak
Rp298 juta dalam dua tas berwarna hitam. Padahal, Taufiqurrahman masih
menjalani proses hukum terkait kasus dugan korupsi sejumlah proyek di
Nganjuk yang kini ditangani Kejaksan Agung (Kejagung).
Dalam kasus yang sempat ditangani KPK ini, Taufiqurrahman sebagai
Bupati Nganjuk periode 2008-2013 dan 2013-2018 diduga terlibat dalam
kasus korupsi terkait lima proyek yang terjadai pada 2009.
Proyek-proyek itu, yakni pembangunan Jembatan Kedung Ingas, proyek
rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro
sampai Kecubung, proyek rehabilitasi salurang Gangang Malang dan proyek
pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Nganjuk.
Namun PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Taufiqurrahman. Hingga selanjutnya KPK pun melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung yang semula menangani kasus ini.
Namun PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Taufiqurrahman. Hingga selanjutnya KPK pun melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung yang semula menangani kasus ini.
0 comments:
Post a Comment