< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Boyong 10 Parpol, Arief-Sachrudin Berpotensi Lawan Kotak Kosong

Senin, 08 Januari 2018 | Senin, Januari 08, 2018 WIB | Last Updated 2018-01-08T08:11:00Z

Arief R Wismansyah dan Sachrudin bersama partai politik pendukungnya, secara resmi mendeklarasikan akan berdampingan lagi di Pilkada Kota Tangerang 2018.
TANGERANG-Pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2018 - 2023 yang mulai dibuka pada Senin (8/1/2018) besok, diprediksi hanya diikuti pasangan petahana Arief R Wismansyah dan Sachrudin saja.
Pasalnya pasangan ini memboyong 10 partai politik (parpol) sekaligus untuk mengusung mereka dalam perhelatan Pilkada ini. Parpol tersebut diantaranya PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, Hanura, Nasdem, PKS, dan PPP.
Ketua Tim Pemenangan Arief - Sachrudin, Asep Bastian mengatakan, paslon petahana ini akan segera mendaftar ke KPU pada Rabu, 10 Januari 2018.
"Setelah deklarasi sore di Lapangan Ahmad Yani, kami langsung daftar ke KPU," katanya, Minggu (7/1/2018).
Sementara Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul menuturkan, pihaknya telah siap menerima berkas administrasi paslon Pilkada 2018.
"Besok mulai dibuka pendaftaran. Kami sudah siap membentuk tim untuk menerima dan mengoreksi berkas adminitrasi," ujarnya.
Karena dipastikan Pilkada 2018 ini hanya ada paslon tunggal saja yang mendaftar, artinya paslon petahana tersebut akan mengahadapi kolom kosong.
Meski demikian, Pilkada 2018 pun akan tetap berlangsung. Banani menjelaskan kolom kosong itu tertera dalam surat suara yang nantinya bisa dicoblos oleh para pemilih.
"Ada satu surat suara, di sisi kiri misalnya calon petahana, dan di sisi kanan yaitu kolom kosong. Masyarakat bisa memilih antara kedua pilihan itu," ucapnya.
Banani menjabarkan aturan main dalam hal ini. Jika jumlah pemilih lebih banyak yang mencoblos kolom kosong, maka akan digelar Pilkada ulang.
"Pilkada ulang dilaksanakan pada tahun 2020. Sedangkan untuk mengisi jabatan pemerintahan, diserahkan oleh PLT (pelaksana tugas) yang ditentukan Kemendagri," katanya.
Apabila paslon jumlah suaranya melebihi kolom kosong, mereka yang dipastikan berhak memimpin Kota Tangerang pada lima tahun mendatang. Tetapi bagaimana jika jumlah suaranya draw atau seri?
"Kalau draw, peraturannya dilihat dari suara di masing - masing Kecamatan. Kota Tangerang kan ada 13 Kecamatan, nah dihitung dari situ berapa Kecamatan yang menangnya," paparnya
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update