SERANG – KPU Banten kembali mengumumkan hasil verifikasi faktual
kepengurusan partai politik (parpol) tingkat Provinsi Banten, sebagai
persyaratan menjadi peserta Pemilu 2019. Dari delapan parpol baru yang
mendaftar, empat parpol telah dinyatakan lolos verifikasi faktual.
Hingga awal 2018, KPU Banten telah menyelesaikan verifikasi terhadap
empat parpol baru. Bila sebelumnya Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
dan Partai Serikat Indonesia (PSI) telah lebih dulu dinyatakan lolos
verifikasi faktual pekan sebelumnya. Kemarin, giliran Partai Gerakan
Perubahan Indonesia (Garuda) dan Berkarya akhirnya dinyatakan lolos juga
oleh KPU Banten.
Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriyatna mengatakan, setelah
pihaknya melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan,
keterwakilan perempuan dan domisili sekretariat kantor partai politik
calon peserta Pemilu 2019, Partai Garuda dan Berkarya, keduanya
dinyatakan memenuhi syarat. “Hari ini (kemarin-red) hasil verifikasi
Partai Garuda dan Berkarya yang lolos verifikasi, kami serahkan ke
partai yang bersangkutan,” kata Agus kepada wartawan, usai menyampaikan
hasil verifikasi di aula KPU Banten, Selasa (2/1).
Agus menambahkan, verifikasi faktual masih terus berjalan, dan akan
diumumkan hasilnya secara bertahap oleh KPU Banten. “Dua pekan ini baru
empat parpol yang berhasil kami verifikasi dan kami umumkan hasilnya.
Keempatnya dinyatakan memenuhi syarat,” jelasnya.
Terkait dengan sembilan parpol lain, yang sebelumnya dinyatakan tidak
lolos verifikasi. Namun, berdasarkan putusan Bawaslu RI diakomodasi
maka sekarang sedang dilakukan proses verifikasi administrasi dan
faktual. “Hasil verifikasi faktual sementara parpol calon peserta pemilu
2019 tingkat provinsi ini, akan segera kami sampaikan ke Bawaslu dan
KPU RI,” tambah Agus.
Terkait pengumuman akhir partai yang berhak menjadi peserta Pemilu
2019, Agus mengaku itu kewenangan KPU RI. “KPU daerah tugasnya hanya
melakukan verifikasi. Keputusan final di KPU RI. Bisa saja parpol yang
lolos verifikasi di Banten, tapi di provinsi lain tidak lolos,”
jelasnya.
Senada, Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri mengatakan, ada delapan
parpol baru yang menyerahkan berkasnya ke KPU kabupaten kota. Namun,
lima parpol lain tidak mampu melengkapi berkasnya di delapan kabupaten
kota. “Partai lama pun tidak semuanya berhasil melengkapi berkasnya di
delapan KPU kabupaten kota,” kata Syaeful.
Mantan ketua KPU Kota Cilegon ini menuturkan, semua berkas parpol
yang diterima selanjutnya telah diteliti oleh KPU kabupaten kota selama
30 hari. “Tahapan administrasi akan meneliti dokumen kepengurusan,
dokumen sewa gedung, nomor rekening parpol, dan sebagainya. Penggunaan
sistem informasi partai politik (sipol) akan mempermudah KPU dalam
melaksanakan tahapan ini. Semuanya akan dicek. Jika ditemukan adanya
keanggotaan ganda, maka KPU akan melakukan verifikasi faktual dalam
konteks pemeriksaan administrasi,” ungkapnya.
Setelah tahapan penelitian administrasi, KPU lanjut melakukan tahapan
verifikasi faktual dari 15 November 2017 hingga 5 Februari 2018
mendatang bagi parpol yang lolos tahap administrasi. “Tahap ini
mengunjungi tempat atau menemui anggota parpol. Khususnya parpol baru
dan parpol lama yang di daerah. Nah hasil ini kemudian akan dirangkum
dan dimasukkan ke sipol lagi,” papar Syaeful.
Dalam verifikasi faktual, lanjut Syaeful, KPU Provinsi bekerja
bersama kabupaten kota. “Apa pun hasilnya nanti, akan diserahkan ke KPU
RI. Sesuai jadwal, 17 Februari 2018, KPU RI diagendakan mengumumkan
parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2019,” ungkapnya.
Diketahui, setiap KPU kabupaten kota di Banten menerima berkas
parpolnya tidak sama. KPU Kota Tangsel dan Kabupaten Pandeglang total
menerima berkas dari 19 parpol, KPU Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak
total menerima berkas dari 18 parpol, KPU Kota Serang total menerima 17
parpol. Selanjutnya, KPU Kota Tangerang dan Kota Cilegon total menerima
berkas dari 20 parpol hingga perpanjangan waktu penyerahan berkas pada
17 Oktober 2017 lalu.
0 comments:
Post a Comment