JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat koordinasi
(Rakor) ‘Pelaksanaan Tahapan Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2018’
dengan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019. Dalam rakor
tersebut, KPU meminta parpol atau gabungan parpol yang mendaftarkan
paslonnya, secara kumulatif wajib menyerahkan syarat pencalonan.
Anggota KPU, Ilham Saputra mengatakan, salah satu syarat pendaftaran
paslon ialah dengan adanya surat B1 KWK - Parpol atau ‘Surat Keputusan
DPP Parpol Tentang Persetujuan Paslon’. Ia menegaskan, dalam UU Nomor 7
tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa, surat B1 KWK - Parpol haruslah
ditandangani oleh Ketua Umum (Ketum) dan Sekretaris Jenderal (Sekjend),
kecuali dari Ketum & Sekjend berhalangan tetap yang kemudian
pergantian tersebut diatur dalam Ad/Art parpol tersebut. “Ada
kemungkinan Ketum & Sekjend berhalangan tetap, namun harus sesuai
prosedur dalam Ad/Art masing-masing partai,” ujar Ilham, di Ruang Rapat
Pleno KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
0 comments:
Post a Comment