TANGERANG-Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan mengawasi ketat penggunaan
anggaran Pilkada sebesar Rp110 Miliar yang digelontorkan pemerintah
untuk KPU Kabupaten Tangerang.
Polisi, akan menunggu bila penggunaan anggaran sosialisasi Pilkada yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tangerang tak sesuai.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Zainudin mengungkapkan, penggunaan
anggaran tidak sesuai peruntukannya yang sudah tertera dalam perencanaan
itu termasuk korupsi.
Jika hal itu terjadi, maka pihaknya akan menunggu dan melakukan penyelidikan kebenarannya dalam penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau pelanggaran terhadap uangnya itu namanya Korupsi dan penegak
hukum baik Polisi, Jaksa maupun KPK sudah menunggu,” ungkap Zaenudin,
kepada Kabar6.com, Selasa (9/1/2018).
Disamping itu, lanjut Zaenudin, terkait anggaran, prosesnya tidak
mudah harus melewati tahapan- tahapan dari mulai perencanaan, lalu
dibuat Term of Reference (ToR) Rencana Alokasi Biaya (RAB) yang
melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).Setelah lolos di Badan Anggaran DPRD, lalu diputuskan dan disahkan oleh
Ketua DPRD. Anggaran itu juga melewati proses pengujian dan kajian cukup
panjang.Penggunaannya pun, tentunya harus sesuai mekanisme yang ada baik buat
sosialisasi maupun yang lainnya harus jelas dan terperinci.Ya, kalau Masalah efektif atau tidaknya bukan ranah penegak hukum, ada
diranah tim anggaran. Kalau penegak hukum prinsipnya, jika ada perbuatan
melawan hukum dan ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain,
dengan modus menyalahgunakan kewenangannya itu baru bisa kita pidanakan,
sepanjang telah ada bukti permulaan yang cukup dan unsur Pasal-
pasalnya terpenuhi,” pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment