< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

BPKAD Inventarisir Persoalan Penerapan Non Tunai

Kamis, 08 Maret 2018 | Kamis, Maret 08, 2018 WIB | Last Updated 2018-03-08T15:14:42Z

SERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten mengumpulkan seluruh bendahara pengeluaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten untuk mensosialisasikan penerapan transaksi non tunai.
Selain sosialisasi, agenda tersebut pun dilakukan untuk menginventarisir persoalan yang masih dihadapi oleh bendahara pengeluaran di masing-masing OPD dalam penerapan sistem non tunai untuk segala transaksi pemerintahan tersebut.
“Setelah diinventarisir, dicari solusi terhadap hal-hal yang membuat sulit. Hasilnya nanti,” ujar Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya S, Kamis (8/3).
Menurut Nandy, sementara, hasil evaluasi BPKAD, sejumlah persoalan yang masih dihadapi oleh bendahara pengeluaran OPD berkaitan dengan pemahaman para bendahara pengeluaran terhadap administrasi tekhnis.
Dijelaskan Nandy, dalam forum seperti ini lah persoalan-persoalan tersebut dibahas dan dicari solusinya secara bersama.
Terkait penerapan non tunai, menurut Nandy, hampir seluruh transaksi pemerintahan sudah menerapkan sistem non tunai. Ada beberapa item yang dilakukannya secara bertahap, seperti upah untuk buruh kasar di proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).Contohnya, satu minggu dikerjakannya proyek itu, apakah itu harus non tunai atau tidak untuk para buruh kasarnya,” tutur Nandy.
Dijelaksan Nandy, Pemprov Banten sendiri terus berupaya menerapkan program sesuai aturan yang telah berlaku salah satunya implementasi non tunai.
Implementasi Transaksi Non tunai Pada Pemerintahan Daerah dilakukan dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden RI tentang Pemberantasan Korupsi, yang tertuang dalam Inpres No 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan transaksi non tunai.
Pelaksanaan Transaksi non tunai pada pemerintah daerah sesuai surat edaran Mendagri dilaksnakan paling lambat tanggal 1 januari 2018 yang meliputi seluruh transaksi.
Harus diakui, sambung Nandy, tantangan ke depan dalam hal pengelolaan keuangan dirasakan semakin berat, selain pertanggung jawaban pelaksanaan APBD dan implementasi transaksi non tunai, diantaranya terkait P3D akbat perubahan kewenangan, adanya perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akuntabilitas keuangan desa, dan permasalah lainnya.
Kendati seperti itu, sebagai pemerintah, harus tetap optimis sambil bekerja dengan sungguh-sungguh sesuaidengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. “Karena itu dalam setiap rapat koordinasi para pegawai yang menjadi peserta senantiasa mencermati paparan-paparan dari para narasumber serta dapat berperan aktif dalam kesempata diskuis pada setiap sesi untuk memperdalam subtansi materi yang seara langsung berkaitan dengan yang akan kita kerjakan,” papar Nandy.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update