SERANG – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi
Banten mengumpulkan seluruh bendahara pengeluaran di seluruh organisasi
perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten untuk
mensosialisasikan penerapan transaksi non tunai.
Selain sosialisasi, agenda tersebut pun dilakukan untuk
menginventarisir persoalan yang masih dihadapi oleh bendahara
pengeluaran di masing-masing OPD dalam penerapan sistem non tunai untuk
segala transaksi pemerintahan tersebut.
“Setelah diinventarisir, dicari solusi terhadap hal-hal yang membuat
sulit. Hasilnya nanti,” ujar Kepala BPKAD Provinsi Banten Nandy Mulya S,
Kamis (8/3).
Menurut Nandy, sementara, hasil evaluasi BPKAD, sejumlah persoalan
yang masih dihadapi oleh bendahara pengeluaran OPD berkaitan dengan
pemahaman para bendahara pengeluaran terhadap administrasi tekhnis.
Dijelaskan Nandy, dalam forum seperti ini lah persoalan-persoalan tersebut dibahas dan dicari solusinya secara bersama.
Terkait penerapan non tunai, menurut Nandy, hampir seluruh transaksi
pemerintahan sudah menerapkan sistem non tunai. Ada beberapa item yang
dilakukannya secara bertahap, seperti upah untuk buruh kasar di proyek
pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).Contohnya, satu minggu dikerjakannya proyek itu, apakah itu harus non tunai atau tidak untuk para buruh kasarnya,” tutur Nandy.
Dijelaksan Nandy, Pemprov Banten sendiri terus berupaya menerapkan
program sesuai aturan yang telah berlaku salah satunya implementasi non
tunai.
Implementasi Transaksi Non tunai Pada Pemerintahan Daerah dilakukan
dalam rangka menindak lanjuti instruksi Presiden RI tentang
Pemberantasan Korupsi, yang tertuang dalam Inpres No 10 Tahun 2016
tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ yang mewajibkan Pemerintah Daerah
untuk melaksanakan transaksi non tunai.
Pelaksanaan Transaksi non tunai pada pemerintah daerah sesuai surat
edaran Mendagri dilaksnakan paling lambat tanggal 1 januari 2018 yang
meliputi seluruh transaksi.
Harus diakui, sambung Nandy, tantangan ke depan dalam hal pengelolaan
keuangan dirasakan semakin berat, selain pertanggung jawaban
pelaksanaan APBD dan implementasi transaksi non tunai, diantaranya
terkait P3D akbat perubahan kewenangan, adanya perubahan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), akuntabilitas keuangan desa, dan permasalah
lainnya.
Kendati seperti itu, sebagai pemerintah, harus tetap optimis sambil
bekerja dengan sungguh-sungguh sesuaidengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan. “Karena itu dalam setiap rapat koordinasi para
pegawai yang menjadi peserta senantiasa mencermati paparan-paparan dari
para narasumber serta dapat berperan aktif dalam kesempata diskuis pada
setiap sesi untuk memperdalam subtansi materi yang seara langsung
berkaitan dengan yang akan kita kerjakan,” papar Nandy.
0 comments:
Post a Comment