PEMERINTAH berencana mengubah skema pembayaran tunjangan pensiun PNS menjadi fully funded.
Skema saat ini yang berbasis pay as you go sudah banyak ditinggalkan. Sebab selain menggerogoti APBN, skema ini menghasilkan nilai manfaat yang kecil.
Skema fully funded membawa konsekuensi iuran bulanannya sekitar 15 persen.
Dalam skema pay as you go yang berjalan sekarang ini, PNS
hanya dibebani iuran bulanan sebesar 4,75 persen dari gajinya. Sementara
benefit yang diperoleh saat pensiun adalah ’’gaji’’ bulanan sebesar 75
persen dari gaji pokok terakhir.
Ternyata supaya bisa mendapatkan benefit tersebut, ada suntikan dana APBN yang cukup besar.
Data dari paparan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Gaji,
Tunjangan, dan Fasilitas PNS Kementerian PAN-RB disebutkan bahwa belanja
pensiun di APBN 2016 lalu mencapai Rp 103,26 triliun.
Sementara pada 2018 ini belanja pensiun membengkak jadi Rp 107,98 triliun. Jika skema pay as you go dilaksanakan terus-menerus, pada 2074 nanti belanja pensiun di APBN mencapai Rp 248,56 triliun
Sementara dalam skema fully funded tidak ada lagi suntikan
dana APBN untuk urusan uang pensiun PNS. Dana pensiun PNS murni dari
iuran yang mereka bayar setiap bulan selama masih aktif bekerja.
Jika ingin mendapatkan benefit yang besar, maka PNS bersangkutan bisa menambah sendiri besaran iurannya.
Dalama skema yang dibuat Kementerian PAN-RB, penerapan skema fully funded
memang tidak serta merta membuat belanja pensiun di APBN langsung tidak
ada seketika. Tetapi baru benar-benar tidak ada atau nol pada 2074
nanti.
Menteri PAN-RB Asman Abnur menyatakan skema pensiun akan dibahas
bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam rapat terbatas (ratas).
Dia menjelaskan dalam sistem pembayaran pay as you go yang
berjalan sekarang, gaji PNS dipotong 10 persen untuk berbagai macam
jaminan dan tunjangan. Seperti tunjangan kesehatan (BPJS Kesehatan) dan
tunjangan kematian.
Total potongan sebesar 10 persen itu, sebanyak 4,75 persen diantaranya disimpan untuk masa pensiun dan dikelola oleh Taspen.
Namun, karena tidak cukup, pemerintah juga menganggarkan dari APBN
untuk membayar pensiun tiap tahun itu. ”Sistem ini yang akan kita ubah
dengan fully funded namanya,” kata Asman di Jakarta kemarin (7/3), dilansir JPNN.com.
Dalam fully funded, pemerintah sebagai pemberi kerja akan
menarik sejumlah dana dari APBN untuk membayar iuran setiap bulannya
pada masing-masing PNS.
Tetapi tidak sebesar seperti model pay as you go. Uang ini akan disimpan untuk jaminan pensiun si PNS.
Selain dana dari APBN tersebut, PNS juga tetap membayar iuran yang diambilkan dari pemotongan gaji.
”Dan dana ini nggak bisa dipakai secara individu oleh PNS kecuali dia
sudah pensiun,” jelas Asman. Skema seperti ini diyakini bisa mengurangi
beban APBN dalam membayar pensiun PNS di seluruh indonesia.
Meski demikian, Asman mengaku belum memutuskan berapa persen gaji PNS
yang akan dipotong untuk membayar iuran pensiun ini. Apakah tetap 4,75
persen, ataukah lebih. Tapi Asman menyebut, pihaknya memiliki rencana
untuk memotong sekitar 15 persen.
“Konsep kami 10 sampai 15 persen dari semuanya (gaji PNS,Red), tapi
uang itu jadi miliknya PNS terkait, setelah pensiun dikembalikan, ”
katanya.
Asman mencontohkan seperti pejabat eselon 1 (sekelas Dirjen dan
Sekretaris Daerah) memiliki gaji pokok sebesar 44 juta selama sebulan.
Jika hanya dipotong 10 persen seperti sekarang, maka dia akan
menerima sekitar 4 juta tiap bulan setelah pensiun. “Itu untuk hidup di
Jakarta nggak cukup,” katanya.
Asman mengatakan pihaknya juga masih menghitung berapa banyak
kira-kira yang layak diterima setiap bulan oleh masing-masing PNS di
semua pangkat dan golongan. “Nanti dihitungan besarannya berdasarkan
penerimaan pensiun saat dia pensiun,” katanya.
Menurut rencana, Asman akan mematangkan skema baru pada tahun 2018.
PNS yang baru (seleksi CPNS 2018) akan mengikuti model pensiun yang
baru. Sementara yang lama, akan diterapkan dua metode. Baik metode pay as you go, dan metode fully funded.
”Misalnya PNS yang 10 tahun lagi baru pensiun, akan berlaku dua metode,” kata Asman.
Sementara untuk PNS yang sudah pensiun dan masih dibiayai APBN, akan diberlakukan cut off secara bertahap.
0 comments:
Post a Comment