SERANG – Jabatan untuk pejabat setingkat eselon II di lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten mengalami kekosongan. Setidaknya, saat ini
ada tiga jabatan yang harus diisi oleh pelaksana tugas karena ketiadaan
pejabat.
Jabatan tersebut diantaranya Kepala Biro Umum, Kepala Biro
Administrasi Rumah Tangga Pimpinan, dan Kepala Dinas Perhubungan
Provinsi Banten.
Selain tiga jabatan itu, tahun ini ada empat pejabat yang akan
memasuki masa pensiun. Keempatnya yaitu Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Hudaya Latuconsina, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM
Maesaroh, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nandy
Mulya S, dan Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Natsir.
Menyikapi kekosongan itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Banten Komarudin mengatakan, pihaknya sudah siap untuk melaksanakan
lelang jabatan. Namun perlu mendapatksn persetujuan Gubernur Banten
Wahidin Halim.
“Bagaimana pak Gubernur saja,” kata Komarudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (7/3).
Secara aturan, lelang sudah dimulai sejak tiga bulan sebelum para
pejabat pensiun. Namun karena tahun ini banyak yang akan pensiun,
kemungkinan lelang dimulai tiga bulan sebelum yang paling terakhir
memasuki masa pensiun.
Kekosongan pada beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten menjadi
sorotan DPRD Banten. Gubernur Wahidin Halim diminta untuk segera
mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Pengisian tersebut dilakukan agar kinerja dan proses pembangunan yang
berjalan tidak terhambat. “Harus segera dipersiapkan, dipersiapkan
analisi jabatannya mana saja,” kata Wakil Ketua DPRD Banten Nuraeni di
salah satu rumah makan di Kota Serang.
Nuraeni menyarankan agar Pemrov segera mempersiapkan diri mengisi
kekosongan tersebut. “Personal-personalnya siapa saja harus sudah
dipetakan agar tidak ada keterlambatan. Begitu selesai ada plt. Jangan
dadakan, begitu kosong baru lelang jabatan,” ujarnya.
Terkait dengan rotasi dan mutasi yang belum jelas, politikus Demokrat
ini mengatakan, agar para pejabat di lingkungan Pemprov Banten tidak
perlu merisaukannya. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan Gubernur dan
Wakil Gubernur. “Kalau resah wajar, tapi jangan mengganggu kinerja
mereka yang jadi dilaksanakan dan pelayanan masyarakat diabaikan,” kata
Nuraeni.
Menurutnya, gubenur pasti akan melihat masalah ini secara
profesional. Para pejabat dan seluruh ASN fokus saja dengan tugasnya
dalam melakukan pelayanan masyarakat. “Gubernur berhak menilai kinerja
seseorang baik itu pejabat eselon dua sampai ke bawah sesuai kacamata
gubernur dan produktivitas kerjanya,” katanya.
Kata dia, jangan sampai rumor yang tidak jelas dijadikan alasan atas
tidak maksimalnya dalam berkerja. “Tunjukan dulu kinerja, jangan
berfikir saya akan dilempar. Saya kira gubernur akan rasional jika orang
tersebut memiliki kinerja yang bagus,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment