Presiden Joko Widodo (Jokowi) |
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan bahwa penetapan
besaran hak keuangan bagi ketua dan anggota Dewan Pengarah Badan
Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sudah ada mekanismenya. Hal tersebut
disampaikan Presiden Jokowi usai menghadiri Penutupan Pengkajian
Ramadan 1439 H Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2018 di Kampus
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Jakarta, Selasa
(29/5).
”Iya itu kan ada mekanismenya ya. Mengenai analisa jabatan itu kan
ada di Kemenpan. Kemudian mengenai jumlah dan nilai gaji itu yang
mengkalkulasi di Kemenkeu,” kata Presiden. Penjelasan Presiden tersebut
juga sebagai tanggapan atas polemik keluarnya Perpres Nomor 42 Tahun
2018 tentang hak keuangan dan fasilitas bagi Pimpinan, Pejabat, dan
Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Saya kira penjelasan yang lebih detil ada di Kemenkeu. Bahwa itu
bukan hanya gaji. Ada gaji, tunjangan, asuransi, ada di situ semua,”
ucap Presiden. Sebelumnya, pada Senin (28/5), Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati telah menjelaskan tentang hak keuangan yang diterima
oleh ketua dan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
(BPIP).
Dari penjelasannya, terungkap bahwa hak keuangan dia » Sejumlah warga
melipat kartu suara pemilihan Wali Kota Serang untuk Pilkada serentak
di Kantor KPU Serang, Banten, Selasa (29/5). KPU setempat mengerahkan
puluhan warga untuk proses pelipatan 433 ribu kartu suara Pilkada
serentak dengan target bisa rampung pada 4 Juni 2018 untuk kemudian
didistribusikan ke tempat-tempat pemungutan suara. tur dalam Peraturan
Presiden Nomor 42 Tahun 2018 telah mencakup keseluruhan operasional
kegiatan yang ditugaskan dalam jabatan.
“Hak keuangan ini sebetulnya dari sisi gaji pokok sama dengan seluruh
pejabat negara, yaitu hanya Rp 5 juta. Kemudian yang disebut tunjangan
jabatan itu Rp13 juta. Itu lebih kecil dibandingkan lembagalembaga yang
lain,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Tidak Adil
Sementara itu Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran
(Alaska), mengkritik besaran gaji yang diterima oleh BPIP yang jumlahnya
mencapai ratusan juta. Besaran gaji itu sangat mencederai rasa
keadilan.
Sebab di tengah kondisi negara yang masih dihimpit utang besar, gaji
tinggi pejabat negara rasanya tidak tepat. “Dulu Pancasila dibuat oleh
founding father, di mana founding father menjadikan Pancasila sebagai
dasar negara dengan ikhlas dan tulus, tanpa mau mereka menerima imbalan,
atau digaji dari negara,” kata Adri Zulpianto, Koordinator Alaska di
Jakarta, Selasa.
Namun kata Adri, di zaman sekarang di masa pemerintahan Presiden
Jokowi, Pancasila seperti sebagai komoditas, di mana setelah terbentuk
BPIP pengurusnya harus mendapat intensif dari negara dan jumlahnya
sangat besar. “Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP
tersebut diberikan gaji sebesar 112.548.000 rupiah, sedangkan para wakil
dewan Pengarah yang didalamnya terdapat Try Sutrisno, Ahmad Syafii
Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas
Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya mendapatkan gaji sebesar
100.811.000 rupiah,” tuturnya.
Karena itu ia menganggap besarnya dan tingginya gaji para pengurus
BPIP sangat tidak adil bagi kondisi negara saat ini. Karena sekarang
Negara punya utang yang menumpuk, dan tingginya harga sembako saat ini.
Maka untuk itu, ia meminta Megawati dan seluruh anggota BPIP sudah
seharusnya mencontoh komunitas masyarakat seperti Muhammadiyah dan NU
atau Banser NU yang kerap menjaga Pancasila dengan biaya urunan mereka
sendiri.
“Selain itu, kami juga meminta kepada Megawati, Try Sutrisno, Ahmad
Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek,dan
Andreas Anangguru Yewangoe ketika sudah menerima gaji atau rapelan gaji,
sebaiknya mengembalikan uang itu ke kas negara untuk mencicil utang
negara,” katanya.
0 comments:
Post a Comment