JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) bekerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti) akan menyelenggarakan program
Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini dilakukan dalam rangka
melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang
Kewajibkan Guru Memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan
Sertifikat Pendidik.
Kerja sama tersebut ditandai dengan ditandatanganinya nota
kesepahaman oleh rektor, wakil rektor, dan koordinator PPG dari 38
perguruan tinggi Indonesia di Hotel Milenium Jakarta, pada Senin malam
(28/5).
Mewakili Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen
GTK) Kemendikbud, Didik Suhardi, berharap PPG yang akan dimulai pada 31
Mei 2018 ini berjalan dengan baik. “Harapan kami hanya ingin begitu
guru-guru keluar dari PPG, cara mengajarnya sudah berubah, cara memberi
evaluasi berubah, juga yang lebih penting anak-anak yang diajar pun
semakin bersemangat,” ujarnya.
Untuk pola pembelajarannya, Direktur Pembelajaran Kemenristek Dikti,
Paristianti Nurwandani, menyampaikan PPG dalam Jabatan 2018 akan
mengembangkan sistem hybrid learning dengan standar Indonesia, yaitu melalui daring selama tiga bulan dilanjutkan dengan workshop tatap muka selama lima minggu, dan terakhir mengikuti Program Pengalaman Lapangan (PPL) selama tiga minggu.
“Pada tanggal 29 Mei sampai dengan 4 Juli, kami akan langsung melakukan kegiatan sosialisasi hybrid learning ke 38 LPTK,” kata Paristianti.
0 comments:
Post a Comment