< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Wali Kota Serang: Pengusaha Tempat Hiburan Harus Patuhi Aturan

Minggu, 06 Mei 2018 | Minggu, Mei 06, 2018 WIB | Last Updated 2018-05-05T17:56:58Z


SERANG, (KB).- Wali Kota Serang, Tubagus Haerul Jaman meminta, agar para pengusaha tempat hiburan di Kota Serang dapat mematuhi aturan yang ada. Terlebih, saat ini pemkot telah melayangkan surat untuk penertiban tempat hiburan.
“Tentunya, jika ada pengusaha yang menyalahgunakan izin harus segera ditindak tegas,” katanya kepada Kabar Banten, Rabu (2/5/2018).
Tak hanya yang menyalahi izin, ujar dia, tempat hiburan yang berlokasi di tanah pemerintah terus ditertibkan. Sementara, yang menyalahgunakan izin, maka mereka harus sepakati apakah mereka mengganti usahanya atau ditertibkan. Ia meminta pengusaha, agar segera mengambil keputusan.
“Ini harus terus kami lakukan terkait penataan tempat-tempat hiburan, terlebih di sana ada penjualan alkohol,” ucapnya.
Ia berharap, menjelang puasa para pengusaha tempat hiburan sudah menyanggupi untuk tidak beroperasi. “Mudah-mudahan jelang puasa ini mereka sudah menutup usahanya. Nanti kami juga akan berikan surat edaran kepada semuanya termasuk pedagang makanan, karena untuk menghargai warga yang berpuasa,” tuturnya.
Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang telah melayangkan surat peringatan kepada 18 tempat hiburan yang menyalahi aturan perizinan. Surat tersebut berisi teguran untuk para pengelola tempat usaha, agar segera mengambil tindakan.
Sekretaris DPMPTSP Kota Serang, Wahyu Nurjamil menuturkan, sudah mencoba melayangkan surat peringatan sebanyak 2 kali kepada 18 tempat tersebut. Namun, pihaknya memilih untuk melayangkan surat peringatan kembali untuk dilakukan penertiban sesuai hasil audiensi yang dilakukan bersama ulama di DPRD Kota Serang.
“Dari hasil audiensi kemarin, kami langsung melayangkan surat hari ini kepada semua pengusaha hiburan. Sebelumnya, memang sudah kami layangkan surat 2 kali, namun kami layangkan kembali surat itu untuk dilakukan penertiban,” katanya.
Ia mengatakan, bidang wasdal mengeluarkan surat yang akan ditujukan kepada pengusaha hiburan di Kota Serang.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update