SERANG –
Hasil hitung cepat atau quick count untuk Pilkada Kota Serang 2018 telah
selesai. Dari hasil hitung cepat tersebut diketahui masing-masing
kandidat telah meraih persentase dukungan pemilih.
Pasangan nomor urut 1 Vera
Nurlaela-Nurhasan meraih suara sebesar 32,15 persen dengan suara
sebanyak 90.468. Pasangan calon nomor urut 2 Samsul-Rohman sebesar 29,16
persen atau suara sebanyak 82.030. Sementara pasangan calon nomor urut 3
Syafrudin-Subadri sebesar 38,69 persen dengan suara sebanyak 108.856.
Berdasarkan hasil hitung cepat
tersebut unggul pasangan pasangan Syafrudin-Subadri dengan pasangan
Vera-Nurhasan. Selisih suara untuk kedua pasangan mencapai 6,54 persen.
Untuk diketahui jumlah penduduk
Kota Serang tahun 2018 menurut data Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil mencapai 645.632 jiwa. Berdasarkan Pasal 158 Undang Undang Pemilu,
ketentuan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk
kabupaten/kota dengan jumlah tersebut selisih suara tidak melebihi 1
persen atau 6.456 suara saja.
Dikonfirmasi akan kemungkinan
gugatan ke MK, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Serang, Ratu Ria Maryana
belum memberikan statemen resmi kepada wartawan. Panggilan wartawan
belum direspons.
Terpisah Juru Bicara MK Fajar Laksono menjawab secara normatif mekanisme gugatan Pilkada di MK.
“Sesuai aturan, seperti yang
tertuang dalam Pasal 158 batas untuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi
untuk penduduk 500 ribu hingga 1 juta, maka maksimal selisih suara 1
persen,” kata Fajar melalui sambungan telpon.
0 comments:
Post a Comment