
PANDEGLANG, (KB).- Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang
Heri Kusrita mengatakan, sebanyak 84 narapidana (napi) mendapat remisi
Idul Fitri 1439 H. Dari jumlah napi yang bakal dapat pengurangan masa
pidana, diantaranya 1 orang langsung bebas pada hari Raya Idhul Fitri.
Menurutnya, remisi khusus terdiri dari dua kategori, yaitu Remisi
Khusus 1 (RK 1) bagi napi yang masih menjalani sisa hukuman pidana dan
Remisi Khusus 2 (RK2) bagi napi yang langsung bebas.
“Untuk remisi khusus hari raya keagamaan RK1 kita usulkan 83 orang.
Untuk RK2 ada 1 orang, RK 1 yang terkait PP Nomor 99 tahun 2012 kita
usulkan 6 orang,” kata Heri, Kamis (14/6/2018).
Menurutnya, napi yang diusulkan mendapat remisi khusus tersebut,
berasal dari kasus umum seperti, kesusilaan, pengelapan, penganiayaan,
pencurian, pornografi, kasus kekerasan dalam rumah tangga, perjudian,
kasus narkotika dan kurupsi terkait PP 99 Tahun 2012.
“Besaran remisi khususnya ini 15 hari sampai satu bulan. Ada yang
paling tinggi yakni 1 bulan 15 hari. Pemberiaan remisi itu harus
memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni memenuhi persyaratan
administratif dan substantif. untuk mendapat remisi warga binaan
permasyarakatan, sedang tidak menjalani CMB, tidak sedang menjalani
pidana pengganti denda, tidak dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup,
sudah menjalani pidana lebih dari enam bulan dan tidak dikenakan hukuman
disiplin,” tuturnya.
Selain itu kata Heri, bagi narapidana terorisme, narkotika dan
prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, pelanggaran HAM berat,
kejahatan transnasional dan kejahatan terhadap keamanan Negara, wajib
melampirkan surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu
membongkar tindak pidana yang ditetapkan instansi penegak hukum.
“Kusus untuk kasus terorisme, harus dilengkapi surat keterangan telah
mengikut program deradikalisasi dari Karutan atau BNPT bagi narapidana
terorisme. Tetapi memanh di Rutan Pandeglang tidak ada napi teroris. Dan
untuk narapidana kasus korupsi dilengkapi persyaratan bukti telah
membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan,”
ucapnya.
Tambah Heri, untuk besaran remisi, 15 hari bagi narapidana dan anak
pidana yang menjalani 6 sampai 12 bulan, 1 bulan bagi narapidana dan
anak pidana yang menjalani 12 bulan atau lebih. Kemudian, tahun kedua
dan ketiga diberi remisi 1 bulan, tahun keempat dan kelima diberi remisi
1 bulan 15 hari, tahun keenak dan seterusnya diberi remisi 2 bulan.
“Pemberian remisi kita rencanakan setelah atau sebelum shalat Idul
Fitri di dalam rutan. Harapan dengan pemberiaan remisi ini, para warga
binaan dapat lebih intropeksi dan menyadari kesalahannya, sehingga
merubah perilaku menjadi lebih baik,” ujarnya.
0 comments:
Post a Comment