TANGERANG-Pemilih yang sudah tercantum namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang tetap berkewajiban
membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Rabu, 27 Juni
2018 mendatang.
Demikian hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi dalam
keterangan Persnya saat kunjungan ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Kota Tangerang, Kamis (7/6/2018) lalu. Menurutnya, hal ini sesuai
asas aturan terbaru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dikatakan Sanusi, kewajiban pemilih membawa KTP Elektronik atau Suket
Disdukcapil Kota Tangerang ini tertuang tegas dalam ketentuan Pasal 7
Ayat 2 PKPU No 8/2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada
2018.
"Jadi, selain nanti pemilih akan diberikan Formulir C6 (surat
pemberitahuan memilih), juga berkewajiban membawa KTP Elektronik atau
Suket Disdukcapil ke TPS saat akan mencoblos. Itu wajib, kalau tidak
dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS
dengan membawa itu,” terang Sanusi.
KPU Kota Tangerang, kata Sanusi, terus melakukukan sosialisasi terus
menerus soal ketentuan baru ini kepada masyakat. Baik melalui PPK, PPS,
atau KPPS yang jumlahnya mencapai 21 ribu orang di Kota Tangerang.
“Saat menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih kami juga menulis
ketentuan itu di C6 dan akan menyampaikan langsung ke pemilih door to
door melalui KPPS,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Sanusi, nantinya para pemilih juga diminta untuk
menuliskan namanya di Formulir C7 (daftar hadir pemilih) dan
menandatangani daftar hadiri tersebut secara langsung.
Hal ini juga sesuai ketentuan PKPU No 8/2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pilkada 2018.
“Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar
tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Sanusi
yang juga Kepala Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota
Tangerang.
Diketahui, KPU Kota Tangerang mencanangkan target sebesar 78 persen
partisipasi pemilih dalam Pilwalkot Tangerang Tahun 2018 ini. “Kami
harap, masyarakat mengerti dan mentaati kewajiban dalam norma aturan
baru ini. Dan tetap semangat datang ke TPS saat pencoblosan, Rabu 27
Juni 2018 nanti,” harapnya
0 comments:
Post a Comment