
SERANG – Pemprov
Banten membutuhkan anggaran untuk Tunjangan hari raya (THR) dan gaji
ke-13 sekitar Rp 118 miliar. Angka tersebut juga dipersiapkan untuk
tambahan penghasilan PNS atau tunjangan kinerja.
“Kalau kemarin hitung-hitunganya
Rp 118 miliar untuk THR dan TPP (tambahan penghasilan PNS),” kata Sekda
Banten Ranta Soeharta di pendopo gubernur, Jl Syekh Nawawi Al Bantani,
Serang, Kamis (31/5/2018) lalu.
Persoalannya, apakah uang
sebanyak itu memungkinkan dari keuangan daerah. Surat edaran dari
Kementerian Dalam Negeri, menurutnya, bisa menggunakan anggaran dari
alokasi biaya tak terduga (BTT) atau anggaran yang sudah fix peruntukannya.
“Kira-kira keuangan daerah stabil nggak, mengganggu nggak,” ujarnya seusai rapat dengan gubernur.
Pembayaran untuk THR dan gaji
ke-13 ini, Ranta mengatakan, bisa dibayarkan menjelang Lebaran dan dalam
dua tahap. Yaitu pada Juni dan Juli.
Sementara itu, Gubernur Wahidin
Halim menjelaskan THR dan gaji ke-13 akan menggunakan dana alokasi umum
atau DAU. Tapi yang masih perlu dibahas lebih lanjut adalah mengenai
edaran kementerian soal penambahan tunjangan kinerja.
“Itu yang belum ada, karena memang tidak dianggarkan,” ujarnya.
Artinya, dari THR, gaji ke-13
ditambah tunjangan kinerja. Ia mengatakan porsi keuangan daerah memang
tidak cukup. Saat ini, menurutnya, pemprov akan berkonsultasi dengan
Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau dari porsi keuangan kita nggak cukup. Kita lagi konsultasi karena edarannya sesuai dengan kemampuan,” katanya.
Alokasi sebanyak itu, ia menjelaskan, akan diberikan kepada kira-kira 4 ribu PNS yang bekerja di Banten.
0 comments:
Post a Comment