![]() |
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat menyerahkan berkas Raperda kepada Ketua DPRD Tangsel Moh.Ramlie.
|
TANGERANG SELATAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk
ditetapkan menjadi Perda. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang
dipimpin Ketua DPRD Moch.Ramlie dan didampingi wakil ketua Taufik MA,
Senin (31/7/2018).
Ketiga Raperda yang disetujui dewan itu adalah, Raperda Santunan
Kematian Bagi Masyarakat dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota
Tangerang Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tentang Izin Gangguan dan
raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2017.
Pada kesempatan itu, hadir juga Walikota Tangerang Selatan Airin
Rachmi Diany, Wakil Walikota Benyamin Davnie, Sekda Kota Tangsel
Muhammad dan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terkait Raperda Santunan Kematian Bagi Masyarakat, anggota DPRD Kota
Tangsel Bambang Triyadi mengatakan, sementara ini untuk santunan
kematian tersebut akan dianggaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta untuk warga
yang meninggal. Dan anggaran itu akan masuk ke dalam Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk jumlah anggarannya masih kita bahas, berapa pastinya yang akan
kita anggarkan masih perlu kajian serius agar nantinya ini benar-benar
membantu saudara kita yang ditimpa kemalangan," ungkapnya.
Lanjut Bambang, konsep dari Raperda tersebut ialah difokuskan untuk
masyarakat miskin di Kota Tangsel. Karena saat ini biaya pemakaman saja
bisa lebih dari Rp 2 juta, belum lagi ditambah dengan biaya perlengkapan
jenazah yang juga dinilai cukup mahal.
"Disinilah fungsi hadirnya pemerintah, setiap warga yang lahir dan
yang meninggal di kota ini harus diperhatikan. Dan untuk santunan
kematian ini kita fokus kepada masyarakat miskin, agar nanti ketika
ditimpa duka setidaknya tidak lagi harus dibebani dengan biaya pemakaman
yang cukup mahal, " paparnya.
Lanjut Bambang, kajian lain yang tengah dilakukan ialah, apalah
nantinya anggaran tersebut berupa uang tunai, atau nantinya ada semacam
bentuk bantuan seperti pemakaman gratis. Sedangkan uang tunai diberikan
sisanya kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sementara, Ketua Komisi III Amar mengatakan bahwa Izin Gangguan
dianggap sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan seperti sekarang ini.
Sebab menurutnya, adanya izin tersebut sangat menghambat investor yang
berinvestasi di Kota Tangsel.
Amar menambahkan, sebenarnya sudah cukup dengan Izin Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengatur agar para investor
berinvestasi denagn benar dan juga tidak berdampak buruk terhadap
lingkungan.
"Dari izin Gangguan itu kita hanya dapat kurang lebih dari Rp,9
miliar setahunnya, dan dampak dari izin ini banyak investor yang
tersendat. Sebenarnya AMDAL saja sudah cukup untuk mengatur izin
pengembang. Jadi menurut kami Izin Gangguan ini sudah tidak relevan lagi
dan akan menghambat investasi di Tangsel," ujarnya.
Terpisah, Kabag Legislasi DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto mengatakan,
Peraturan Daerah (perda) merupakan produk hukum pemerintah daerah yang
disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Produk
hukum ini wajib diketahui seluruh publik atau masyarakat sehingga harus
disosialisasikan seluas-luasnya.
Apalagi, lanjut Yudi, perda merupakan landasan hukum bagi pemerintah
daerah dalam menjalankan program pembangunan dan perlu mendapatkan
dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dilaksanakan
bersama-sama antar Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga dapat
tercapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
“Perda yang merupakan produk hukum daerah, wajib diketahui
masyarakat. Jadi perlu dilakukan sosialisasi kembali agar masyarakat
mengetahui apa saja perda saat ini sudah diterapkan di Kota Tangsel.
Apalagi Perda santunan kematian penting bagi masyarakat untuk
mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” paparnya,
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang
Selatan (Tangsel) juga menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama
DPRD dan Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang
Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2017, Senin (31/7/2018).
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan
Moch.Ramlie dan wakil Ketua Taufik MA, seluruh fraksi pada pendapat
akhir menyatakan setuju Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA
2017 ditetapkan sebagai Perda.
“Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah dimana kepala daerah wajib menyampaikan
Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata
Ketua Moch Ramlie.
Sementara Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan
apresiasi kepada pihak legislatif yang terus memberikan kontribusi
melaksanakan tugas pengawasan, menyusun anggaran dan peraturan daearah
secara efektif guna mendorong penerapan standar akuntansi pengelolaan anggaran yang akuntabel.Karena itu kerjasama, koordinasi serta komunikasi yang baik
diharapkan akan lebih ditingkatkan guna terwujudnya kemajuan pembangunan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Airin.
Terpisah, kabag Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kota Tangsel Dani
Bina Satria menuturkan, APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi
kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya.
Lanjut Dani, pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.
"Makanya, dengan di tetap APBD Tahun 2017 yang sudah persetujuan DPRD harus ada sistem pengawasan baik itu pengawasan eksternal maupun Internal," katanya.
Lanjut Dani, pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.
"Makanya, dengan di tetap APBD Tahun 2017 yang sudah persetujuan DPRD harus ada sistem pengawasan baik itu pengawasan eksternal maupun Internal," katanya.
0 comments:
Post a Comment