Monday 30 July 2018

DPRD dan Pemkot Tangsel Sahkan Tiga Raperda.


Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany saat menyerahkan berkas Raperda kepada Ketua DPRD Tangsel Moh.Ramlie.
TANGERANG SELATAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda. Hal itu terungkap dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Moch.Ramlie dan didampingi wakil ketua Taufik MA, Senin (31/7/2018).
Ketiga Raperda yang disetujui dewan itu adalah, Raperda Santunan Kematian Bagi Masyarakat dan Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 04 Tahun 2011 tentang Tentang Izin Gangguan dan raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2017.
Pada kesempatan itu, hadir juga Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Benyamin Davnie, Sekda Kota Tangsel Muhammad dan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terkait Raperda Santunan Kematian Bagi Masyarakat, anggota DPRD Kota Tangsel Bambang Triyadi mengatakan, sementara ini untuk santunan kematian tersebut akan dianggaran Rp 3 juta sampai Rp 5 juta untuk warga yang meninggal. Dan anggaran itu akan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
"Untuk jumlah anggarannya masih kita bahas, berapa pastinya yang akan kita anggarkan masih perlu kajian serius agar nantinya ini benar-benar membantu saudara kita yang ditimpa kemalangan," ungkapnya.
Lanjut Bambang,  konsep dari Raperda tersebut ialah difokuskan untuk masyarakat miskin di Kota Tangsel. Karena saat ini biaya pemakaman saja bisa lebih dari Rp 2 juta, belum lagi ditambah dengan biaya perlengkapan jenazah yang juga dinilai cukup mahal.
"Disinilah fungsi hadirnya pemerintah, setiap warga yang lahir dan yang meninggal di kota ini harus diperhatikan. Dan untuk santunan kematian ini kita fokus kepada masyarakat miskin,  agar nanti ketika ditimpa duka setidaknya tidak lagi harus dibebani dengan biaya pemakaman yang cukup mahal, " paparnya.
Lanjut Bambang,  kajian lain yang tengah dilakukan ialah,  apalah nantinya anggaran tersebut berupa uang tunai, atau nantinya ada semacam bentuk bantuan seperti pemakaman gratis. Sedangkan uang tunai diberikan sisanya kepada keluarga yang ditinggalkan.
Sementara, Ketua Komisi III Amar mengatakan bahwa Izin Gangguan dianggap sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan seperti sekarang ini. Sebab menurutnya, adanya izin tersebut sangat menghambat investor yang berinvestasi di Kota Tangsel.
Amar menambahkan, sebenarnya sudah cukup dengan Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk mengatur agar para investor berinvestasi denagn benar dan juga tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Dari izin Gangguan itu kita hanya dapat kurang lebih dari Rp,9 miliar setahunnya, dan dampak dari izin ini banyak investor yang tersendat. Sebenarnya AMDAL saja sudah cukup untuk mengatur izin pengembang. Jadi menurut kami Izin Gangguan ini sudah tidak relevan lagi dan akan menghambat investasi di Tangsel," ujarnya.
Terpisah, Kabag Legislasi DPRD Kota Tangsel Yudi Susanto mengatakan, Peraturan Daerah (perda) merupakan produk hukum pemerintah daerah yang disepakati bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Produk hukum ini wajib diketahui seluruh publik atau masyarakat sehingga harus disosialisasikan seluas-luasnya.
Apalagi, lanjut Yudi, perda merupakan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan perlu mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat. Pembangunan dilaksanakan bersama-sama antar Pemerintah Daerah dan masyarakat sehingga dapat tercapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
“Perda yang merupakan produk hukum daerah, wajib diketahui masyarakat. Jadi perlu dilakukan sosialisasi kembali agar masyarakat mengetahui apa saja perda saat ini sudah diterapkan di Kota Tangsel. Apalagi Perda santunan kematian penting bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” paparnya, 
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga menggelar rapat paripurna Persetujuan Bersama DPRD dan Walikota Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Tangerang Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Senin (31/7/2018). 
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan Moch.Ramlie dan wakil Ketua Taufik MA, seluruh fraksi pada pendapat akhir menyatakan setuju Ranperda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2017 ditetapkan sebagai Perda.
“Rapat Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” kata Ketua Moch Ramlie.
Sementara Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyampaikan apresiasi kepada pihak legislatif yang terus memberikan kontribusi melaksanakan tugas pengawasan, menyusun anggaran dan peraturan daearah secara efektif guna mendorong penerapan standar akuntansi pengelolaan anggaran yang akuntabel.Karena itu kerjasama, koordinasi serta komunikasi yang baik diharapkan akan lebih ditingkatkan guna terwujudnya kemajuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata Airin. Terpisah, kabag Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kota Tangsel Dani Bina Satria menuturkan, APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya.
Lanjut Dani, pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK. Sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.
"Makanya, dengan di tetap APBD Tahun 2017 yang sudah persetujuan DPRD harus ada sistem pengawasan baik itu pengawasan eksternal maupun Internal," katanya.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support