< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Menguji Larangan Napi Koruptor Nyaleg

Rabu, 04 Juli 2018 | Rabu, Juli 04, 2018 WIB | Last Updated 2018-07-03T19:39:34Z

JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum akhirnya menetapkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Sabtu lalu, 30 Juni 2018.
Peraturan KPU (PKPU) ini, sebelumnya menuai kontroversi. Khususnya dalam Pasal 7 Ayat 1 huruf h yang memuat larangan bagi mantan narapidana (napi) kasus korupsi, untuk mendaftaran diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.
Meskipun Pasal 7 ayat 1 huruf h itu tak hanya melarang eks koruptor jadi caleg, tetapi termasuk bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual anak. Tetapi, nyatanya frasa larangan bagi eks koruptor itu yang paling 'seksi' disorot.
Bagaimanapun, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini sudah disahkan. Dengan demikian, ketentuan larangan bagi eks koruptor mulai diterapkan KPU, dan mengikat bagi sebagai syarat calon legislatif di semua tingkatan wilayah dalam Pemilu 2019.
KPU juga telah mempersiapkan pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Adapun pendaftaran bagi bakal caleg, dimulai sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018 mendatang.
Kontroversi PKPU larangan napi koruptor nyaleg ini meluncur bak bola panas, di tengah hiruk pikuk Pilkada serentak 2018, dan persiapan tahapan Pemilu 2019. Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra dari KPU RI, menolak PKPU Nomor 20 Tahun 2018, karena dinilai menabrak konstitusi.
Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, penolakan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bukan pada substansinya, yakni semangat menghadirkan calon-calon legislator berintegritas di DPR. Tetapi, penolakan lebih kepada prosedur hukum yang dilanggar KPU, dan bertentangan dengan UU di atasnya. "Itu tidak boleh," kata Baidowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.
Kontroversi PKPU larangan napi koruptor nyaleg ini meluncur bak bola panas, di tengah hiruk pikuk Pilkada serentak 2018, dan persiapan tahapan Pemilu 2019. Komisi II DPR RI, yang merupakan mitra dari KPU RI, menolak PKPU Nomor 20 Tahun 2018, karena dinilai menabrak konstitusi.
Anggota Komisi II DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, penolakan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bukan pada substansinya, yakni semangat menghadirkan calon-calon legislator berintegritas di DPR. Tetapi, penolakan lebih kepada prosedur hukum yang dilanggar KPU, dan bertentangan dengan UU di atasnya. "Itu tidak boleh," kata Baidowi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 2 Juli 2018.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update