CILEGON, (KB).- Rapat gabungan pembahasan Kebijakan
Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 dan KUA-PPAS
APBD 2019 antara Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, menyisakan masalah.
Dewan mendapati adanya persoalan dalam penyajian dokumen KUA- PPAS,
di mana sejumlah data yang diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD) Pemkot Cilegon sulit untuk diyakini kebenarannya. Salah satu
penyajian data yang menjadi sorotan dewan terkait angka kemiskinan Kota
Cilegon.
Di mana pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017
dituliskan jika angka kemiskinan di Kota Cilegon sebesar 11.000 jiwa,
namun pada KUA-PPAS APBD-P 2018 dan KUA-PPAS APBD 2019 disebutkan angka
kemiskinan Kota Cilegon sebanyak 14.000 jiwa.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh menyayangkan
adanya data tersebut. Ia menuturkan, jika data yang disajikan TAPD cukup
membingungkan. “Kami butuh kepastian dari TAPD Pemkot Cilegon, terhadap
data-data yang disajikan dalam KUA-PPAS.
Khususnya tentang angka kemiskinan, apakah betul dalam kurun satu
tahun ini angka kemiskinan di Kota Cilegon naik. Kok pada LKPj 2017
angka kemiskinan 11.000 jiwa, tapi di KUA PPAS APBD-P 2018 dan KUA PPAS
2019 sebanyak 14.000 jiwa,” katanya.
Menurut dia, dokumen KUA PPAS merupakan kerangka acuan untuk
penyusunan APBD. Data-data tersebut merupakan acuan dewan dalam menilai
kinerja eksekutif dalam mengelola manajemen pemerintahan. “Itu kan
dokumen acuan untuk menyusun APBD, juga acuan kami dalam menilai kinerja
eksekutif, apakah berhasil atau tidak dalam menjalankan program-program
strategis. Kalau penyajiannya asal-asalan, bagaimana nanti hasil
penyusunan APBD-nya,” ujarnya.
Secara normatif, ucap dia, peningkatan angka kemiskinan yang tertuang
dalam KUA-PPAS APBD-P 2018 dan KUA-PPAS APBD 2019, tidak dapat diyakini
keakuratannya. Mengingat saat ini telah ada kebijakan ekonomi makro
yang membuka kesempatan pengusaha asing maupun lokal untuk menanamkan
modal usaha di Cilegon.
“Kebijakan ekonomi makronya kan membuka keran investasi
seluas-luasnya. Bahkan, tercantum pada KUA-PPAS jika PMA (penanaman
modal asing) mencapai Rp 279 triliun dan PMDN (penanaman modal dalam
negeri). Jika memang benar, masa iya angka kemiskinan meningkat drastis.
Seolah-olah kebijakan ekonomi makro tersebut, malah merugikan
masyarakat,” ucapnya.
Melihat
Politisi Partai Demokrat tersebut juga melihat penyusunan kedua
dokumen KUA PPAS tersebut, hampir mirip dengan KUA-PPAS 2017. Ia
menyarankan, agar TAPD Pemkot Cilegon untuk lebih teliti dalam menyusun
dokumen tersebut. “Kalau ditanya mirip atau tidak, saya lihat memang
mirip. Makanya, saya imbau, agar penyusunan KUA- PPAS, agar lebih teliti
lagi,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Badan Anggaran DPRD Kota Cilegon, Nurrotul
Uyyun menuturkan, pihaknya telah melakukan pembahasan KUA-PPAS APBD P
2018 di Jakarta selama tiga hari terakhir. Hasilnya, APBD-P 2018
disepakati sementara di angka Rp 1,975 triliun.
Sektor anggaran belanja untuk APBD-P 2018 terkoreksi di Rp 6,85
miliar, sementara sektor pendapatan di angka Rp 1,88 triliun. Ia
menuturkan, dalam rapat tersebut, pihaknya menekankan, agar kinerja
eksekutif tetap mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) 2016-2021. Pihaknya juga mengingatkan, agar target pendapatan
yang disusun oleh Pemkot Cilegon harus mencapai target RPJMD. Kemudian,
alokasi belanja untuk pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas. (AH)*
0 comments:
Post a Comment