![]() |
Suasana pencermatan data pemilih ganda dalam DPT, hasil rekomendasi Bawaslu Tangsel di Kantor KPU Tangsel.
|
TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel menemukan
5.762 data pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah
ditetapkan KPU Tangsel. Akibat temuan tersebut Bawaslu pun kemudian
melayangkan surat rekomendasi perbaikan DPT Pemilu 2019 kepada KPU
Tangsel.
"Kita merekomendasi temuan 5.762 data pemilih ganda untuk dilakukan
perbaikan dan ditindaklanjuti KPU," ucap Slamet Santosa Komisioner
Divisi Pengawasan Bawaslu Tangsel saat ditemui Tangerangnews.com di
Kantor KPU Tangsel, Rabu (12/9/2018).
Dalam suratnya kepada KPU, Bawaslu Tangsel disebutkan menemukan data
ganda dalam DPT tersebut setelah melakukan analisis data pemilih ganda
berdasarkan metode pencermatan K1 dan melakukan sampling faktual lima
pemilih ganda setiap kelurahan di tujuh kecamatan di Tangsel.
"Langkah selanjutnya itu kan KPU yang bisa tahu. Nanti setelah dianalisa di KPU akan langsung diplenokan besok," ujar Slamet.
Sementara itu, Komisioner KPU Tangsel Taufiq MZ mengatakan pihak KPU
Tangsel langsung menindak lanjuti temuan Bawaslu tersebut dengan
langsung melakukan penyisiran data yang ada di DPT sebelum dilakukan
pleno terbuka pada Kamis (13/9/2018) esok.
"Kami langsung bekerja hari ini bersama PPK, melakukan penyisiran
data hasil rekomendasi Bawaslu, agar besok semua bisa kita plenokan di
DPT Perbaikan," jelasnya.
Sebelumnya KPU Tangsel sendiri telah menetapkan DPT Tangsel dalam
pemilu 2019 ini sebanyak 841.194 pemilih dalam rapat pleno penetapan
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Selasa (21/8/2018) lalu.(
0 comments:
Post a Comment