Monday, 24 September 2018

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

Eks Bupati Subang Imas Divonis 6,5 Tahun Penjara

SUBANG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung menjatuhkan hukuman kepada mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih 6,5 tahun penjara denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurunganKetua Majelis Hakim Dahmiwirda menyatakan Imas terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana suap Rp410 juta sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf A Undang-undang RI nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menjatuhkan hukuman enam tahun lima bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan,"  ujar Dahmiwirda di ruang 1 Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung, Senin 24 September 2018.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK, menuntut Imas agar dihukum delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis juga mewajibkan Imas untuk membayar uang pengganti Rp410 juta. Majelis menegaskan, hukuman satu tahun penjara akan dijalani Imas jika tidak sanggup mengganti uang tersebut.Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, lanjut usia dan mempunyai tanggungan keluarga. “Untuk hal memberatkan, terdakwa sebagai kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi,” katanya.
Dalam dakwaannya Imas telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp410 juta. Ia pun dijanjikan akan diberikan uang Rp1 miliar apabila izin prinsip dan izin lokasi PT Putra Binaka Mandiri, dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.
"Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp110.922.000 sehingga seluruhnya berjumlah Rp410.922.000," ujar jaksa Lie Putra Setiawan.
Uang yang diterima Imas tersebut sebagian besarnya dipergunakan untuk keperluan kampanye dirinya yang mengikuti kembali pemilihan Bupati Subang. Selain itu, Imas juga disebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, dari mulai kepala dinas hingga supir pribadi terdakwa.
"Bahwa setelah menerima uang sejumlah uang dan fasilitas kampanye untuk pemilihan Bupati Subang dan janji sebagaimana telah diuraikan di atas, pada 2 Februari 2018 terdakwa menandatangani izin prinsip untuk PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Imas diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Share:

0 comments:

Post a Comment

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

Sekretariat DPRD Kota Serang HUT RI Ke 80

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

SELAMAT HUT RI KE 80 KONTAK MEDIA GROUP

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support