SERANG-Kemenpan RB tetap tidak memberikan perlakuan khusus kepada honorer
K2 dan juga tetap memberlakukan batasan umur maksimal 35 tahun. Dengan
demikian, Ratusan tenaga pendidik honorer Kategori 2 (K-2) terancam
tidak bisa diangkat menjadi ASN.
Sekda Kabupaten Serang, Tb. Entus Mahmud Sahiri mengaku, belum
menerima jumlah kuota yang diberikan Kemenpan RB. “Quotanya kita belum
dapat,” ujarnya.
Dikatakan Entus, dari hasil pertemuan dengan Kemenpan RB untuk honorer K2 tetap tidak ada pengangkatan secara langsung.
“Sekalipun ada jalur khusus untuk tenaga pengajar, hanya saja tetap
mengacu pada aturan sebelumnya yakni dibatasi usia 35 tahun,” ucapnya.







0 comments:
Post a Comment