< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kampanye Pemilu 2019 Hindari Isu SARA dan Politik Uang

Selasa, 25 September 2018 | Selasa, September 25, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-25T06:28:23Z
 
BERI KETERANGAN | Menko Polhukam, Wiranto (tengah) didampingi Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto (kanan), dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/9).
JAKARTA – Pemerintah meminta semua pihak yang ikut kontestasi Pemilu 2019 tidak menjadikan politik uang dan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menjadi senjata saat berkampanye.
“Sedapat mungkin hindari money politic dan penggunaan politik identitas. Jangan sampai justru menggunakan politik identitas terkait perbedaan suku, agama, ras, perbedaan kehidupan sosial kita sebagai senjata untuk berkampanye,” kata Menko Polhukam Wiranto, usai rapat di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/9).
Tujuannya agar persatuan dan kesatuan anak-anak bangsa ini tetap terjaga, walaupun satu sama lainnya memiliki pilihan yang berbeda.
“Itu kita perlu hindari supaya persatuan kita sebagai bangsa terjaga dengan sebaik-baiknya,” lanjut Wiranto.
Pemerintah bersama Polri sudah memiliki data daerah-daerah yang rawan gangguan keamanan atau indeks kerawanan pemilu (IKP) pada Pemilu 2019.
Namun, data tersebut belum waktunya dipublikasi. Menurut Wiranto, setiap daerah memiliki tingkat kerawanan pemilu yang berbeda. Oleh karena itu, kata dia, penting bagi semua pihak untuk menjaga ketertiban dan keamanan dengan tidak melempar isu-isu yang sensitif.
Berikan Kebebasan
Di tempat terpisah, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memberi kebebasan pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye selama periode masa kampanye sejak 23 September 2018 dan berakhir pada 13 April 2019, kecuali iklan kampanye.
Metode kampanye melalui iklan terbaru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.
“Kan prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Namun demikian, seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan peserta pemilu juga harus diberitahukan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik itu kampanye dengan metode pertemuan terbatas,
pertemuan tatap muka, maupun blusukan, harus diinformasikan lebih dulu pelaksanaannya ke KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update