ASN di Pemkot Cilegon Menggelar apel bersama dirangkaikan dengan peringatan hari lahir pancasila ke-73 Tahun 2018 - |
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten mengupayakan
semua pegawai perusahaan dan pegawai non-ASN mendapat perlindungan kerja
melalui BPJS Ketenagakerjaan.
“Seluruh honorer non-ASN, sebagaimana amanat Pergub Nomor 26 Tahun
2018 untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Banten Ino S Rawita seperti dilansir
dari wartaekonomi.co.id, di Serang, Jumat lalu.
Ia mengatakan hal itu saat membuka kelompok diskusi terpumpun antara
Pemprov Banten dengan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten di Serang,
Jumat. Ino mengatakan perlu adanya percepatan implementasi pergub
mengenai jaminan ketenagakerjaan tersebut sehingga pada 2019 sudah bisa
dianggarkan.
Untuk mendorong percepatan realisasi tersebut, kata Ino, diperlukan
koordinasi dan pengawasan secara terpadu. Hal itu, antara lain untuk
percepatan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga
kerja formal dan informal menuju jangkauan keseluruhan di Provinsi
Banten sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.
“Kebutuhan dasar hidup secara layak agar mereka mendapat perlindungan
atas risiko ekonomi, baik karena sakit, kecelakaan kerja, memasuki hari
tua dan pensiun,” katanya.
Ia juga mengharapkan adanya monitoring dan evaluasi triwulan secara
berkala terkait dengan capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk
selanjutnya dilaporkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.
0 comments:
Post a Comment