< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ribuan ASN Korup Masih Terima Gaji

Sabtu, 08 September 2018 | Sabtu, September 08, 2018 WIB | Last Updated 2018-09-07T21:58:03Z

JAKARTA – Sebanyak 2.357 aparatur sipil negara (ASN) berstatus koruptor dan berkekuatan hukum tetap (inkrah) masih aktif menjadi abdi negara dan mendapatkan gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 263 ASN ada di Kanreg III Bandung yang meliputi Pemprov Banten dan Jawa Barat, serta kabupaten kota di dua provinsi tersebut.
Kementerian PAN-RB bakal memberikan hukuman berat berupa pemecatan. Penjatuhan sanksi itu masih dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebab kebanyakan ASN itu adalah pegawai pemda.
Menteri PAN-RB Syafruddin menanggapi terkait masih ada ribuan ASN korup yang masih menerima gaji. Dia menuturkan, Kementerian PAN-RB masih akan mengoordinasikan persoalan tersebut bersama Kemendagri. Kemungkinan koordinasi baru dilaksanakan awal pekan depan.
“Senin (pekan depan-red) kita tunggu rakornya dulu. Nanti kita akan kita putuskan dengan tegas,” ujar Syafruddin usai bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin (6/9).
Mantan wakil kepala Polri itu menuturkan, tindakan tegas itu bisa sampai pada pemberhentian ASN yang telah terbukti sebagai koruptor. Namun, keputusan tersebut tentu harus mendengarkan pendapat dari pihak-pihak lain. “Ya nanti lihat, kan enggak boleh satu pihak karena itu menyangkut banyak pihak,” tambah dia.
Apalagi dari ribuan ASN tersebut juga berada di bawah pemerintah daerah. Sehingga, perlu koordinasi pula dengan pemda setempat. “Kan anak buahnya (ASN-red) di daerah itu terutama lebih banyak,” jelas dia.
Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara menyebutkan setidaknya ada 2.357 ASN korup yang masih menerima gaji. Mereka tidak langsung diberhentikan lantaran proses hukum masih berlangsung. Sesuai PP 11/2007 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pemberhentian ASN tersebut perlu ada keputusan hukum tetap atau inkrah dengan masa hukuman minimal dua tahun penjara.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menuturkan, awalnya terdata 2.674 ASN yang sudah dijatuhi pidana terkait tipikor dan berkekuatan hukum tetap. Nah, dari jumlah tersebut sudah ada 317 orang ASN yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat sebagai ASN.
“Yang masih aktif sejumlah 2.357 orang ASN,’’ katanya.
Dia mengatakan, jumlah tersebut berpotensi terus berkembang. Seiring dengan proses verifikasi, validasi, maupun kasus-kasus korupsi baru. Dia mengatakan, BKN berwenang dalam pemblokiran dana ASN dalam sistem kepegawaian nasional. Tetapi untuk proses penjatuhan sanksi pemberhentian, merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Untuk ASN kabupaten atau kota, maka PPK-nya bupati atau walikota. Sedangkan untuk ASN provinsi, maka PPK-nya adalah gubernur. Kewajiban PPK memberhentikan ASN yang telah dijatuhi vonis kasus tipikor dan berkekuatan hukum tetap tertuang dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN.
“BKN terus membantu instansi melakukan verifikasi dan validasi terhadap ASN tipikor yang inkrah,’’ katanya.
Upaya itu bagian dari langkah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di kementerian maupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti ASN yang telah divonis itu. Tindak lanjut itu, misalnya, melakukan pemberhentian tidak dengan hormat. “KPK mengingatkan itu untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar,” ujarnya.
Febri pun berharap, PPK dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK bila masih ada informasi tentang ASN yang telah divonis, tetapi belum masuk daftar blokir. Informasi itu bakal ditindaklanjuti dengan upaya validasi.
“Proses validasi akan terus dilakukan,” ungkap mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
KPK juga kembali mengingatkan kepala daerah sebagai PPK dapat dikenai sanksi tegas bila tidak memberhentikan ASN yang telah menjadi narapidana (napi) korupsi. “Ini sesuai dengan pernyataan Mendagri sebelumnya, sanksi tegas dapat diberikan pada kepala daerah sebagai PPK,” imbuh dia.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update