< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bupati Serang Ajukan Revisi Perda Tenaga Kerja

Kamis, 18 Oktober 2018 | Kamis, Oktober 18, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-18T12:38:53Z


SERANG, (KB).- Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang tenaga kerja. Dalam revisi tersebut, di antaranya akan dibahas terkait perekrutan tenaga kerja lokal dan aturan pengawasan yang saat ini menjadi kewenangan provinsi.
“Revisi perda tenaga kerja ini, karena kami ingin memasukkan persoalan perekrutan ketenagakerjaan yang lebih detail dibanding sebelumnya,” katanya saat ditemui setelah acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda penyampaian satu macam raperda yang berasal dari DPRD dan tiga macam raperda yang berasal dari Bupati Serang, di gedung paripurna, Rabu (17/10/2018).
Dengan diubahnya aturan ketenagakerjaan tersebut, dia berharap, masyarakat Kabupaten Serang bisa mendapatkan kuota lebih banyak saat perekrutan tenaga kerja dan hal tersebut, diperkuat secara aturan. Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Serang bisa diprioritaskan untuk masuk ke industri.
Selain itu, dalam revisi perda tersebut, juga akan dibahas terkait pengawasan tenaga kerja yang saat ini menjadi kewenangan provinsi. Ia menuturkan, selama ini pengawasan tenaga kerja berada di provinsi. Oleh karena itu, pemkab menjadi kesulitan melakukan pengawasan. “Harus diubah. Kami coba dengan mengonsultasikan aturannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, sulitnya pengawasan tersebut, dikarenakan wilayah kerja provinsi yang terlalu luas. Sehingga, ketika ada persoalan tidak bisa direspons dengan cepat. “Kami juga jadi tidak bisa menindak. Padahal, kami diminta respons cepat, itu yang diminta masyarakat, walaupun kewenangan di provinsi, tapi masyarakat tidak mau mengerti, Pemda Serang harus gerak cepat,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, terkait Raperda tentang PDAM Tirta Albantani. Di mana saat ini badan hukum PDAM Tirta Albantani berbentuk perusahaan daerah, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bentuk badan hukum PDAM Tirta Albantani harus diubah menjadi perusahaan umum daerah. “Itu karena undang-undang pusat bentuk perusahaannya jadi diubah jadi perusahaan daerah,” katanya.
Selain raperda tersebut, Pemkab Serang juga mengajukan dua raperda lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Raperda tentang PDAM Tirta Albantani.
“Soal tata ruang kami juga sudah waktunya review dan hampir 10 tahun tidak ada review, sehingga sudah ada perubahan strategi nasional, seperti Jalan Tol Serang-Panimbang pasti itu mengubah tata ruang, jadi perlu revisi,” tuturnya. Sementara, usulan raperda insiatif DPRD Kabupaten Serang, yakni tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Serang. (
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update