SERANG, (KB).- Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah
mengajukan revisi peraturan daerah (perda) tentang tenaga kerja. Dalam
revisi tersebut, di antaranya akan dibahas terkait perekrutan tenaga
kerja lokal dan aturan pengawasan yang saat ini menjadi kewenangan
provinsi.
“Revisi perda tenaga kerja ini, karena kami ingin memasukkan
persoalan perekrutan ketenagakerjaan yang lebih detail dibanding
sebelumnya,” katanya saat ditemui setelah acara Rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Serang dengan agenda penyampaian satu macam raperda yang
berasal dari DPRD dan tiga macam raperda yang berasal dari Bupati
Serang, di gedung paripurna, Rabu (17/10/2018).
Dengan diubahnya aturan ketenagakerjaan tersebut, dia berharap,
masyarakat Kabupaten Serang bisa mendapatkan kuota lebih banyak saat
perekrutan tenaga kerja dan hal tersebut, diperkuat secara aturan.
Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Serang bisa diprioritaskan untuk
masuk ke industri.
Selain itu, dalam revisi perda tersebut, juga akan dibahas terkait
pengawasan tenaga kerja yang saat ini menjadi kewenangan provinsi. Ia
menuturkan, selama ini pengawasan tenaga kerja berada di provinsi. Oleh
karena itu, pemkab menjadi kesulitan melakukan pengawasan. “Harus
diubah. Kami coba dengan mengonsultasikan aturannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, sulitnya pengawasan tersebut, dikarenakan wilayah
kerja provinsi yang terlalu luas. Sehingga, ketika ada persoalan tidak
bisa direspons dengan cepat. “Kami juga jadi tidak bisa menindak.
Padahal, kami diminta respons cepat, itu yang diminta masyarakat,
walaupun kewenangan di provinsi, tapi masyarakat tidak mau mengerti,
Pemda Serang harus gerak cepat,” ucapnya.
Kemudian, kata dia, terkait Raperda tentang PDAM Tirta Albantani. Di
mana saat ini badan hukum PDAM Tirta Albantani berbentuk perusahaan
daerah, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah bentuk badan hukum PDAM Tirta Albantani
harus diubah menjadi perusahaan umum daerah. “Itu karena undang-undang
pusat bentuk perusahaannya jadi diubah jadi perusahaan daerah,” katanya.
Selain raperda tersebut, Pemkab Serang juga mengajukan dua raperda
lainnya, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
Raperda tentang PDAM Tirta Albantani.
“Soal tata ruang kami juga sudah waktunya review dan hampir 10 tahun
tidak ada review, sehingga sudah ada perubahan strategi nasional,
seperti Jalan Tol Serang-Panimbang pasti itu mengubah tata ruang, jadi
perlu revisi,” tuturnya. Sementara, usulan raperda insiatif DPRD
Kabupaten Serang, yakni tentang pengelolaan zakat di Kabupaten Serang. (
0 comments:
Post a Comment