< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Lelang Jabatan Sekda Banten, Komposisi Pansel Ditolak KASN

Kamis, 18 Oktober 2018 | Kamis, Oktober 18, 2018 WIB | Last Updated 2018-10-18T12:42:06Z


SERANG, (KB).- Usulan komposisi panitia seleksi (pansel) terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya Sekretaris Daerah (Sekda) Banten ditolak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu alasannya, karena anggota pansel yang diusulkan Pemprov Banten dari unsur pemerintahan tidak memenuhi ketentuan jenjang jabatan.
Asisten Komisioner KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi, Irwansyah mengatakan, berdasarkan hasil review dan analisis terhadap dokumen rencana seleksi terbuka tersebut, pelaksanaan open bidding sekda belum dapat dilaksanakan sebelum dilakukan perubahan susunan pansel. Diketahui, dua pansel dari unsur pemerintah daerah yang sebelumnya diusulkan yaitu Penjabat (Pj) Sekda Ino S Rawita dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin.
“Pada intinya, kami meminta agar diubah nama-nama panselnya. Karena ini open bidding sekda, maka yang menyeleksi juga minimal harus setara Eselon I,” kata IrwansyahBanten, Rabu (17/10/2018). Selain itu, ada dua nama pansel lainnya dari unsur akademisi yang tidak disetujui KASN yaitu Prof. Sholeh Hidayat dan Mas Imam Kusnandar. Namun, Irwansyah tak menjelaskan lebih jauh mengenai alasannya.
“Ya pada intinya sekaliber nasional lah. Bisa dari unsur profesional, tapi yang punya pengalaman di level provinsi, khususnya untuk open bidding Eselon I,” ujar Irwansyah.
Belum mengusulkan kembali
Menurut Irwansyah, hingga saat ini Pemprov Banten belum mengusulkan kembali nama-nama pansel maupun dokumen-dokumen lain sesuai rekomendasi KASN. “Waktu itu sudah ada pembicaraan kepala BKD-nya, tapi untuk resminya belum,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi tentang pansel dari kementerian dan seorang di antaranya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandgri) yakni Didik Suprayitno, dia memastikan akan ada dua pejabat Eselon I yang akan masuk pansel sekda tersebut. “Ya, betul (dua),” tutur Irwansyah.
Sementara itu, Pj Sekda Banten, Ino S Rawita saat dikonfirmasi tak menampik usulan komposisi pansel sekda ditolak KASN. Namun, Ino enggan menjawab penyebab ditolaknya usulan tersebut. “Nah itu di antaranya (penolakan nama-nama pansel). Tanya KASN,” kata Ino singkat, melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Sementara Kepala BKD Banten, Komarudin belum dapat dikonfirmasi. Saat dihubungi, nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, KASN melayangkan surat kepada Gubernur Banten perihal tanggapan terhadap rencana seleksi terbuka JPT Madya Sekda Banten pada 14 September 2018.
Ada beberapa poin yang disampaikan KASN dalam surat tersebut. Salah satunya mengenai persyaratan pansel sesuai dengan Pasal 114 (6) PP nomor 11 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut dijelaskan persyaratannya antara lain adalah memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong.
Kemudian, tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sehingga untuk komposisi pansel khususnya yang berasal dari struktur pemerintah minimal memiliki jenjang jabatan yang sama yakni JPT Madya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update