SERANG, (KB).- Usulan komposisi panitia seleksi
(pansel) terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya Sekretaris Daerah
(Sekda) Banten ditolak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Salah satu
alasannya, karena anggota pansel yang diusulkan Pemprov Banten dari
unsur pemerintahan tidak memenuhi ketentuan jenjang jabatan.
Asisten Komisioner KASN Bidang Monitoring dan Evaluasi, Irwansyah
mengatakan, berdasarkan hasil review dan analisis terhadap dokumen
rencana seleksi terbuka tersebut, pelaksanaan open bidding sekda belum
dapat dilaksanakan sebelum dilakukan perubahan susunan pansel.
Diketahui, dua pansel dari unsur pemerintah daerah yang sebelumnya
diusulkan yaitu Penjabat (Pj) Sekda Ino S Rawita dan Kepala Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin.
“Pada intinya, kami meminta agar diubah nama-nama panselnya. Karena
ini open bidding sekda, maka yang menyeleksi juga minimal harus setara
Eselon I,” kata IrwansyahBanten, Rabu (17/10/2018). Selain itu, ada dua nama pansel lainnya
dari unsur akademisi yang tidak disetujui KASN yaitu Prof. Sholeh
Hidayat dan Mas Imam Kusnandar. Namun, Irwansyah tak menjelaskan lebih
jauh mengenai alasannya.
“Ya pada intinya sekaliber nasional lah. Bisa dari unsur profesional,
tapi yang punya pengalaman di level provinsi, khususnya untuk open
bidding Eselon I,” ujar Irwansyah.
Belum mengusulkan kembali
Menurut Irwansyah, hingga saat ini Pemprov Banten belum mengusulkan
kembali nama-nama pansel maupun dokumen-dokumen lain sesuai rekomendasi
KASN. “Waktu itu sudah ada pembicaraan kepala BKD-nya, tapi untuk
resminya belum,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi tentang pansel dari kementerian dan seorang di
antaranya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemandgri) yakni Didik
Suprayitno, dia memastikan akan ada dua pejabat Eselon I yang akan masuk
pansel sekda tersebut. “Ya, betul (dua),” tutur Irwansyah.
Sementara itu, Pj Sekda Banten, Ino S Rawita saat dikonfirmasi tak
menampik usulan komposisi pansel sekda ditolak KASN. Namun, Ino enggan
menjawab penyebab ditolaknya usulan tersebut. “Nah itu di antaranya
(penolakan nama-nama pansel). Tanya KASN,” kata Ino singkat, melalui
pesan aplikasi WhatsApp.
Sementara Kepala BKD Banten, Komarudin belum dapat dikonfirmasi. Saat
dihubungi, nomor teleponnya dalam keadaan tidak aktif. Berdasarkan
informasi yang dihimpun Kabar Banten, KASN melayangkan surat kepada
Gubernur Banten perihal tanggapan terhadap rencana seleksi terbuka JPT
Madya Sekda Banten pada 14 September 2018.
Ada beberapa poin yang disampaikan KASN dalam surat tersebut. Salah
satunya mengenai persyaratan pansel sesuai dengan Pasal 114 (6) PP nomor
11 Tahun 2017. Dalam pasal tersebut dijelaskan persyaratannya antara
lain adalah memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman sesuai dengan
jenis, bidang tugas dan kompetensi jabatan yang lowong.
Kemudian, tidak berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sehingga
untuk komposisi pansel khususnya yang berasal dari struktur pemerintah
minimal memiliki jenjang jabatan yang sama yakni JPT Madya.
0 comments:
Post a Comment