.
![]() |
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. |
JAKARTA – Aliran dana Rp 7 miliar dari kasus dugaan
suap perijinan proyek Meikarta ternyata menjadi bancakan Bupati Bekasi,
Neneng Hasanah Yason (NNY) beserta bawahannya .
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
mengatakan, pihaknya telah mengetahui aliran dana dan beserta besarnya
nominal yang didapat masing-masing anak buah Neneng Hasanah sebagai
‘pelicin’ perijinan.
“KPK tentunya sudah mengetahui, kami sudah mengidentifikasi Kepala
Dinas A mendapat berapa, Kepala Bidang mendapatkan berapa, termasuk pada
anggota yang disebut sebagai anggota di sana itu mendapatkan berapa,
dan juga bupati mendapatkan berapa tentu sudah kami identifikasi,” kata
Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Kendati demikian, Febri masih enggan merinci besar dana yang diterima
oleh Bupati Bekasi dan anak buahnya. Pasalnya, keterangan tersangka
masih digunakan untuk mengembangkan penyidikan.
“Proses ini baru di tahap penyidikan itu pun baru di tahap awal,
nanti kami akan update kembali yang pasti semua akan dibuka pada proses
persidangan,” ungkap Febri.
Menurut Febri, dari total kesepakatan yang mencapai Rp 13 miliar baru
diberikan oleh swasta Rp 7 miliar yang diberikan bertahap tiga kali.
“Sejauh ini yang diidentifikasi oleh KPK diduga mengalir kepada
sejumlah kepala dinas dan sebagian diduga mengalir pada Bupati jadi
belum ada yang lain sejauh ini nanti kita lihat perkembangan penanganan
perkara ini,” ujar dia.
KPK saat ini tengah fokus menelusuri proses perijinan yang menjadi
kewenangan Pemerintan Kabupaten Bekasi hingga bisa disalahgunakan dan
terjadi proses suap. KPK juga belum mengidentifikasi ada tidaknya
keterlibatan pemerintah pusat dalam hal ini.
“Apakah ada atau tidak keterlibatan pemerintah pusat sejauh ini kami
belum mendalami hal tersebut yang kami dalami adalah proses yang lebih
rinci terkait dengan perizinan untuk fase pertama pembangunan Meikarta,”
tandas Febri.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yason sebagai tersangka
kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten
Bekasi.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain yakni
Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab
Bekasi, Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi
Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi,
Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur
Operasional Lippo Group, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra
Djajaja Purnama, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Neneng Hasanah diduga akan menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar
dari pihak swasta sebagai uang ‘pelicin’ perijinan. Namun, hingga kasus
terbongkar baru dibayarkan Rp 7 miliar secara bertahap melalui Kepala
Dinas terkait.
0 comments:
Post a Comment