![]() |
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memotong pita
di ruang kelas narapidana sebagai tanda peresmian program Kampus
Kehidupan di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang.
|
TANGERANG-Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meresmikan program Kampus
Kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pemuda Tangerang,
Kamis (18/10/2018). Dengan peresmian tersebut, kini narapidana bisa
kuliah layaknya mahasiswa pada umumnya.
"Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh
negara. Itu merupakan amanat konstitusi kita. Tidak terkecuali bagi
narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas," ujar
Yasonna.
Sebelumnya, perjanjian kerjasama antara Ditjen PAS dengan Universitas
Islam Syekh Yusuf (UNIS) tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi bagi
narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang telah disepakati pada
Senin (8/10/2018) lalu.
Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum
UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi
untuk Program Sarjana (S1).
Sebanyak 33 narapidana dari seluruh Indonesia telah mengambil
kesempatan itu untuk mengikuti program Kampus Kehidupan setelah lulus
seleksi ketat yang diselenggarakan Ditjen PAS dengan UNIS.
Dalam peresmian, Yasonna pun menandatangani batu prasasti dan
memotong pita sebagai tanda program Kampus Kehidupan telah resmi
berlangsung. Yasonna juga sempat memberikan kuliah umum kepada para
narapidana.
"Ini akan menjadi bekal bagi mereka ketika keluar dari lapas. Namun,
dewasa ini terdapat manfaat yang lebih makro dan bernilai sosial yaitu
dapat menjadi penyebab positif untuk mengurangi tingkat kejahatan," ucap
Yasonna.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami
menambahkan, dari 33 narapidana, 30 orang diantaranya mendapatkan
beasiswa dan tiga orang lainnya kuliah secara swadaya. Mereka akan
mengikuti pendidikan layaknya mahasiswa di perguruan tinggi.
"Selain pendidikan di dalam kelas, mereka juga akan melakukan
penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai dengan Tri Dharma perguruan
tinggi. Jika ada narapidana yang telah selesai menjalani masa pidananya
atau mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka dapat melanjutkan
pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau di UNIS," katanya.
Menurutnya, narapidana yang mengikuti program Kampus Kehidupan juga
tidak hanya menerima pendidikan di jenjang sarjana, namun akan
mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga lulus.
"Diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada narapidana untuk
mewujudkan mimpinya mengikuti pendidikan tinggi hingga memperoleh gelar
sarjana dengan harapan mereka dapat memanfaatkan ilmu yang diperoleh
untuk pengembangan diri dan membantu sesama," paparnya.(
0 comments:
Post a Comment