SERANG, (KB).- Wali Kota Serang Terpilih Periode
2018-2023, Syafrudin meminta, agar pelaksanaan ulang seleksi terbuka
(open bidding) tujuh jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama dilakukan
pada 2019. Sebaiknya, kata dia, pelaksanaan lelang jabatan tersebut
tidak terlalu tergesa-gesa.
Hal tersebut disampaikan dia menanggapi proses lelang 7 jabatan yang
harus diulang sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). ia
memaklumi proses open bidding yang dilaksanakan saat ini mengalami
persoalan mengingat saat ini Kota Serang sedang berada dalam masa
transisi.
“Open bidding lebih baik di (APBD) murni saja, jangan tergesa-gesa.
Seharusnya proses open bidding dilaksanakan sesuai dengan aturan dan
prosedur yang benar. Namun, pada saat ini pemerintahan dalam keadaan
transisi dan hal ini bukan disengaja, tetapi hanya karena pelaksanaannya
ingin terburu-buru. Kalau terburu-buru kan ada saja yang tertinggal.
Maka, ke depan mudah-mudahan tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Yoyo Wicahyono menuturkan, pihaknya
berasumsi open bidding kemarin dapat berjalan dengan baik. Namun,
ternyata pelaksanaannya harus diulang kembali. Ia akan berkomunikasi
dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Ade Ariyanto. “Ini menjadi
pembelajaran bagi kami, nanti akan kami assessment kembali semua,”
katanya.
Pihaknya akan melakukan assessment ulang terhadap peserta open
bidding dan seluruh pejabat eselon II. “Kalau untuk pelaksanaan open
bidding ulang tunggu keputusan pj saja. Yang penting, kami nanti akan
melakukan assessment ulang kepada peserta yang ikut open bidding, bahkan
untuk semua esellon II,” ujarnya.
Diketahui, proses seleksi sejatinya telah rampung. Pansel telah
menentukan masing-masing tiga besar dari hasil seleksi 7 jabatan
tersebut. Dalam perjalanannya, proses penetapan pejabat tersendat.
Hingga akhirnya diketahui ada surat dari KASN yang rekomendasi ke Pemkot
Serang, agar open bidding tujuh jabatan diulang.
Tujuh jabatan tersebut, yaitu Asda III, kepala Disporapar, kepala
Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kepala Diskominfo, kepala Dinas
Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
(DP3AKB), dan dua staf ahli wali kota.
Ada beberapa catatan KASN, sehingga open bidding harus diulang,
antara lain waktu pengumuman yang hanya 11 hari. Padahal, berdasarkan
ketentuan pengumuman tersebut, harus dilakukan 15 hari untuk memberikan
peluang bagi para pejabat untuk mengikuti open bidding. Selain itu,
pansel dinilai tidak melakukan uji material atau assessment. Adapun
hasil assessment pejabat yang dilampirkan diketahui sudah kedaluwarsa.
Selain itu, ada pejabat yang tidak memenuhi syarat.
Berdasarkan Pasal 107 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN,
yang mengikuti open bidding memiliki pengalaman jabatan dalam bidang
tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif
paling kurang selama lima tahun. Sementara, hampir sebagian besar dari
tiga nama pejabat per jabatan yang diusulkan ke KASN tidak memiliki
pengalaman. (
0 comments:
Post a Comment