PANDEGLANG, (KB).- Sejumlah perwakilan tenaga
honorer Pandeglang, khususnya dari tenaga guru mendesak Pemkab dan DPRD
agar membentuk peraturan daerah (perda) tentang jaminan dan perlindungan
bagi ribuan tenaga honorer. Mereka meminta perda tersebut lebih memuat
kesejahteraan tenaga honorer sesuai upah minimum kabupaten, jaminan
pegawai tetap non aparatur sipil negara (ASN) dan jaminan untuk
diprioritaskan menjadi ASN.
Hal itu dikatakan Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Korda
Pandeglang, Rodeni saat menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD
Pandeglang, di ruangan Badan Musyawarah (Banmus), Rabu (17/10/2018).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Habibi
Arafat, anggota Komisi I, Abdul Azis dan anggota lainnya. Hadir Ketua
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta.
Menurut Rodeni, saat ini ribuan tenaga honorer guru masih mogok
kerja. Aksi tersebut tidak akan berhenti sebelum tuntutan para honorer
dikabulkan pemerintah daerah. “Ya, tentu kami ingin dibentuk perda yang
mengatur jaminan kesejahteraan sesuai UMK, jaminan perlindungan dan
perbaikan nasib menjadi ASN. Jika tuntutan kami tidak dikabulkan, tentu
kami akan terus memperjuangkan aspirasi para honorer,” kata Ketua FPHI
Korda Pandeglang, Rodeni kepada Kabar Banten seusai audiensi dengan
DPRD.
Ia mengatakan, aspirasi para honorer juga menginginkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan
RB) tidak mendiskriminasi para honorer. Tentu saja dengan peraturan
tersebut tenaga honorer tersandera usia sehingga tidak bisa ikut seleksi
CASN tahun ini. Sudah jelas, jaminan perbaikan tenaga honorer diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014.
Ia mengatakan, ketika pemerintah pusat tidak memberikan solusi
terkait pangangkatan CASN, paling tidak secara kesejahteraan honorer
dapat diperhatikan dalam bentuk pengangkatan status honorer menjadi
pegawai tetap, dan upah yang diberikan setara dengan UMK. “Kami sebagai
honorer, bukan saja terhambat menjadi seorang ASN oleh peraturan Menpan
RB, namun kami minta payung hukum dan solusi lain untuk nasib honorer.
Puluhan tahun kami mengabdi untuk negara dan kami minta perhatian
pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, pemerintah daerah dapat memperhatikan payung hukum untuk
honorer dan membuat rekomendasi ke pemerintah pusat secara terbuka
disampaikan kepada para honorer. “Kita akui Pemkab sudah berusaha,
tetapi kami meminta perhatian payung hukum untuk honorer. Paling tidak
adalah rekomendasi kepada pemerintah pusat harus terbuka untuk kami,”
ucapnya.
Anggota Komisi I DPRD Pandeglang dari Fraksi PKS, Abdul Azis siap
memperjuangkan aspirasi para tenaga honorer. Ia menilai peran honorer
sangat membantu dunia pendidikan di Pandeglang. “Bayangkan, begitu besar
perjuangan para honorer. Saya setuju dan siap membantu aspirasi tenaga
honorer tentang perda jaminan perlindungan, termasuk kesejahteraan dan
status menjadi pegawai tetap. “Iya, solusinya harus ada perda memayungi
para honorer dan pemerintah harus berani menganggarkan untuk
kesejahteraan tenaga honorer di Pandeglang,” ujar Abdul Azis.
Sementara itu, Ketua Komisi I Habibi Arafat merasa empati terhadap
upaya honorer yang memperjuangkan kesejahteraan untuk bisa ikut seleksi
CASN. “Dari daerah memang tidak bisa memberikan solusi tetapi kami
hargai upaya ini dengan cara meminta solusi kepada pemerintah pusat
untuk memperhatikan kesejahteraan honorer dan payung hukumnya,”
tuturnya.
0 comments:
Post a Comment