LEBAK – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kabupaten Lebak mengatakan, sebanyak 230 dari 340 desa di
Kabupaten Lebak hingga kini belum bisa mencairkan anggaran dana desa
(ADD) tahap ketiga. Hal itu, akibat pelaporan Surat Pertanggungjawaban
(SPJ) penggunaan ADD tahap dua tersebut belum selesai.
Kepala DPMD Lebak Rusito mengatakan, pihaknya telah memberikan
penyuluhan kepada para kepala desa untuk segera membereskan SPJ tahap
kedua agar ADD tahap ketiga ini bisa segera dicairkan
“Kami sangat menyayangkan bila ratusan desa tersebut tidak
segera melakukan pencairan ADD tahap ketiga. Padahal bila dana tersebut
dicairkan, maka pihak desa bisa melakukan program pembangunan maupun
infrastruktur lain untuk meningkatkan ekonomi masyarakatnya,”ujar
Rusito, Selasa (16/10/2018).
Dikatakan, jumlah dana yang diterima tiap desa bervariatif. “Total
dana yang diterima masing-masing desa yang jumlahnya bervaritif tersebut
tidak dicairkan langsung tetapi dilakukan dengan cara bertahap,”
terangnya.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa PMD Lebak Arif Firman Hidayat
mengatakan, bila 230 desa tersebut mengalami kesulitan untuk melakukan
pencairan ADD tahap tiga, maka pihaknya sangat siap untuk
memfasilitasinya. Begitu pula bila ada kendala terhadap persyaratan yang
harus ditempuh untuk melakukan pencairannya, maka DPMD Lebak akan
membantu memperbaikinya.
“Ketika pihak desa mengalami kesulitan untuk melakukan pencairan,
silakan datang ke kantor kami, agar kami bisa melakukan bantuan untuk
memudahkan melakukan pencairan ADD tahap tiga,” kata Arif Firman
Hidayat.
0 comments:
Post a Comment