< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Altar Gelar FGD Bahas Pengupahan PP 78 di Tangerang

Minggu, 18 November 2018 | Minggu, November 18, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-18T10:51:59Z

Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) di RM Istana Manceri, Jalan Raya Serang KM 23 Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/11/2018).
TANGERANG-Aliansi Rakyat Tangerang Raya (Altar) menggelar diskusi kelompok terpumpun (focus group discussion/FGD) bertema Evaluasi Pengupahan di Era Peraturan Pemerintah (PP) 78 Tahun 2015 Menuju Era Digitalisasi dan Bonus Demografi
Kegiatan yang dihadiri ratusan buruh dari berbagai serikat di Tangerang ini berlangsung di RM Istana Manceri, Jalan Raya Serang KM 23 Balaraja, Kabupaten Tangerang, Sabtu (17/11/2018).
altar
Selain itu, kegiatan juga turut menghadirkan beberapa narasumber kompeten di antaranya Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI Subiyanto SH , Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi dan Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kabupaten Tangerang Deni Rohdiani.
Ketua Altar Galih Wawan mengatakan, kegiatan tersebut untuk membahas kesejahteraan para buruh di Provinsi Banten khususnya di Tangerang Raya bahwa UMK tahun 2019 meski direalisasikan berdasarkan parameter kebutuhan hidup layak (KHL).
"Semuanya itu menyangkut kesejahteraan pekerja. Kita tadi sedikit sudah ada rangkuman ternyata memang PP 78 ini banyak dampak pasca diterbitkan," ujarnya.
Menurutnya, angka UMK yang direkomendasikan ke Provinsi Banten berdasarkan KHL yaitu untuk Kota Tangerang naik 25,77 persen, Kabupaten Tangerang 15 persen, Kota Tangerang Selatan 10,68 persen.
"Mudah-mudahan hasilnya dapat mensejahterakan pekerja sebagai solusi tengah pengupahan di Banten. Sehingga akan tercipta situasi aman kondusif dan damai, kita bisa kendalikan seluruh pergerakan pekerja dan sudah deklarasi," ucapnya.
Dalam kegiatan FGD tersebut, para buruh pun melakukan deklarasi damai. Deklarasi dibacakan oleh moderator yang diikuti para buruh lainnya dengan menyatakan bahwa siap menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjunjung tinggi martabat bangsa, merawat keharmonisan, hingga mengaku tunduk dan patuh terhadap perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Wawan, buruh yang tergabung dalam Altar pun akan berunjuk rasa jika tuntutan UMK tidak sesuai. Namun, unjuk rasa yang akan digelar bersifat damai dengan konsep mematuhi peraturan yang berlaku.
"Tapi kita berkomitmen aksi yang kita gelar adalah aksi damai patuh mengikuti aturan perundangan-undangan yang berlaku," jelasnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update