< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Bawaslu: Iklan Tim Jokowi-Ma’ruf Pelanggaran, Tapi Tak Bisa Ditindaklanjuti

Kamis, 08 November 2018 | Kamis, November 08, 2018 WIB | Last Updated 2018-11-08T01:32:41Z
 
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu.
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan menghentikan laporan dugaan atas pelanggaran pemilu yang dilakukan tim kampanye Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam kasus iklan kampanye di media cetak nasional.
Keputusan itu atas laporan dengan nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 itu dihentikan sesuai musyawarah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi persnya mengatakan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Gakkumdu melakukan beberapa kali pembahasan atas laporan tersebut. Pembahasan dilakukan sesuai dengan prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Ratna mengungkapkan dalam perkara itu Bawaslu memutuskan iklan donasi dana kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) merupakan kampanye di luar jadwal. Namun kepolisian dan kejaksaan tidak melihat iklan tersebut sebagai tindak pidana pemilu
“Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Sementara Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilaporakan  bukan merupakan tindak pidana pemilu,” kata Ratna di kantornya, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Ratna mengaku penghentian laporan tersebut didasarkan pada keputusan kejaksaan dan kepolisian yang tidak melihat sebagai tindak pidana pemilu. Dia memandaskan meski Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran, namun laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran karena tidak ada unsur tindak pidana pemilu.
“Kelanjutannya ada di kepolisian dan kejaksaan kalaupun kami katakan itu diusut tapi ketika kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana tidak bisa kami teruskan karena proses penyidikan pasti tidak akan dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu menambahkan akan segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal iklan kampanye di media cetak.
Meski terdapat  Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pemilu 2019, namun Bawaslu belum melihat penegasan dari KPU tentang iklan kampanye di media cetak.
“Jadi Bawaslu pertama akan segera menyurati KPU karena kan perbedaan pendapat ini kan problem hanya karena KPU sampai hari ini belum mengeluarkan keputusan tentang jadwal kampanye iklan media massa. Makanya KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini sehingga tidak ada seolah-olah ada pembiaran orang bisa berkampanye saat ini,” terangnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update