JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan
menghentikan laporan dugaan atas pelanggaran pemilu yang dilakukan tim
kampanye Joko Widodo – Ma’ruf Amin dalam kasus iklan kampanye di media
cetak nasional.
Keputusan itu atas laporan dengan nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan
Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 itu dihentikan sesuai musyawarah
Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian dan
kejaksaan.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dalam konferensi persnya
mengatakan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan di Gakkumdu
melakukan beberapa kali pembahasan atas laporan tersebut. Pembahasan
dilakukan sesuai dengan prosedur Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu.
Ratna mengungkapkan dalam perkara itu Bawaslu memutuskan iklan donasi
dana kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN) merupakan kampanye di luar
jadwal. Namun kepolisian dan kejaksaan tidak melihat iklan tersebut
sebagai tindak pidana pemilu
“Bawaslu berdasarkan hasil kajian menyimpulkan bahwa iklan di Harian
Media Indonesia Edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar
jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018.
Sementara Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa
yang dilaporakan bukan merupakan tindak pidana pemilu,” kata Ratna di
kantornya, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Ratna mengaku penghentian laporan tersebut didasarkan pada keputusan
kejaksaan dan kepolisian yang tidak melihat sebagai tindak pidana
pemilu. Dia memandaskan meski Bawaslu memutuskan terjadi pelanggaran,
namun laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai sebuah pelanggaran
karena tidak ada unsur tindak pidana pemilu.
“Kelanjutannya ada di kepolisian dan kejaksaan kalaupun kami katakan
itu diusut tapi ketika kepolisan dan kejaksaan menyatakan tidak memenuhi
unsur tindak pidana tidak bisa kami teruskan karena proses penyidikan
pasti tidak akan dilakukan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Sulawesi Tengah itu menambahkan
akan segera menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) perihal iklan kampanye
di media cetak.
Meski terdapat Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan,
Jadwal dan Program Penyelenggaraan Pemilu 2019, namun Bawaslu belum
melihat penegasan dari KPU tentang iklan kampanye di media cetak.
“Jadi Bawaslu pertama akan segera menyurati KPU karena kan perbedaan
pendapat ini kan problem hanya karena KPU sampai hari ini belum
mengeluarkan keputusan tentang jadwal kampanye iklan media massa.
Makanya KPU harus melakukan percepatan mengeluarkan ini sehingga tidak
ada seolah-olah ada pembiaran orang bisa berkampanye saat ini,”
terangnya.
0 comments:
Post a Comment