JAKARTA – Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara
(Sumut), Remigo Yolanda Berutu (RYB), ditetapkan sebagai tersangka kasus
suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Bersama Remigo, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK) dan seorang swasta,
Hendriko Sembiring (HSE) sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta
menetapkan tiga orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima, RYB,
Bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016–2021. DAK, Plt Kepala Dinas
PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, dan HSE, Swasta,” kata Ketua KPK, Agus
Rahardjo, di Jakarta, Minggu (18/11) malam.
Proses penetapan tersangka Bupati Remigo Yolanda Berutu bermula pada
informasi yang diterima KPK terkait adanya penyerahan dana. Pada Sabtu
(17/11) hingga Minggu (18/11), tim KPK kemudian ke tiga lokasi, yakni
Kota Medan, Jakarta, dan Bekasi.
Dari proses itu, KPK berhasil mengamankan enam orang, yaitu Remigo,
David, Hendriko, Reza Pahlevi, Ajudan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat,
Jufri Mark Bonardo Simajuntak, dan pegawai honorer pada Dinas PU
Kabupaten Pakpak Bharat, Syekhani. Dari proses OTT itu, tim berhasil
mengamankan uang senilai 150 juta rupiah yang dimasukkan dalam tas
kertas.
Sebelumnya, Remigo telah menerima 450 juta rupiah dari perantara. KPK
menduga pemberian uang dari David kepada Remigo terkait komisi (fee)
pelaksanaan proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat. Diduga Remigo
menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua
pengadaan proyek pada dinas masing-masing.
Agus mengatakan KPK menduga Remigo menggunakan uang tersebut untuk
mengamankan kasus yang melibatkan istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi, di
penegak hukum Medan, Sumatera Utara. “Uang tersebut diduga digunakan
untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang
melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di
Medan,” kata Agus.
KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah
yang masih terus berulang. Hingga Minggu (18/11), KPK telah menangani
total 104 kepala daerah. Agus mengatakan, Remigo merupakan kepala daerah
ke-27 yang ditangkap KPK karena melakukan korupsi di tahun 2018.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12
huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1)
KUHP.
0 comments:
Post a Comment